Home >> >>
Ini 35 Calon Anggota DPD Yang Keikutsertaannya Dalam Pemilu Dibatalkan KPU
Ahad , 16 Mar 2014, 11:25 WIB
beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan kesertaan kesertaan 35 calon anggota DPD pada pemilu 2014. Karena ke-35 orang tersebut tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan.

Calon anggota DPD yang didiskualifikasi KPU tersebut terdiri dari dua orang calon dari Provinsi Aceh (Tgk.T.Abdul Muthalib, Teuku Mukhtar Anshari). Dua orang dari Provinsi Sumatera Utara (Erick Sitompul, Edison Sianturi).Satu orang calon DPD dari Provinsi Riau bernama Susilo. Dua calon dari Provinsi Sumatera Selatan (Shinta Paramita Sari, Taufikurrohman). 

Kemudian, satu orang calon DPD dari Provinsi Banten (Ahmad Rusdi Arif). Satu calon dari Provinsi Jawa Tengah (Sudir Santoso). Enam calon dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (Aleksius Armanjaya, Arieston Dappa, Asyera Wondalero, Johanes Mat Ngare, Romanus Ndau, Tenggudai Petronella). Empat orang calon dari Provinsi Kalimantan Barat (Agustinus Clarus, Moses Siong, Yakobus Kumis, Zakarias). 

KPU juga membatalkan kesertaan satu orang calon anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Timur bernama M Said. Kemudian, dua calon dari Provinsi Sulawesi Tengah (F Raymond Sahetapy, Zainuddin T Aminula). Satu orang calon dari Provinsi Sulawesi Selatan (Kasmawati Basalamah).

Calon anggota DPD dari Provinsi Sulawesi Tengggara yang dibatalkan sebanyak enam orang. Yakni Junais Daranga, Kasmir, La Ode Sabri, Rahman Jihad, Sukiman Pabelu, dan Yafrudin. Kemudian satu calon dari Provinsi Maluku (La Ode Rahim). 

Dari Provinsi Papua, KPU batalkan kesertaan tiga orang calon DPD (Daniel Butu, Dirk Dicky Rumboirusi, Theofilus Waimuri). Dan dua orang calon dari Provinsi Papua Barat (La Jumad, Usman Difinubun).

Dengan begitu, ke-35 calon anggota DPD tersebut tidak bisa lagi mengikuti tahapan pemilu 2014. Namun, mereka yang keberatan atas keputusan KPU tersebut bisa mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sesuai ketentuan UU Pemilu Pasal 258 ayat 3, Bawaslu memeriksa dan memutus sengketa Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan tersebut. Keputusan Bawaslu atas sengketa tersebut bersifat final dan mengikat. 

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : ira sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar