REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memverifikasi sebanyak 380.367 warga negara Indonesia yang masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK). Meski tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), mereka dipastikan dapat menggunakan hak pilihnya meski tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"DPK yang sudah tercatat di seluruh kabupaten/kota ada 380.367 orang pemilih. Itu semua sudah terverifikasi," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (19/3)
Menurut Ferry, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun memiliki hak pilih masih dapat mendaftar di panitia pemungutan suara (PPS) setempat. KPU provinsi bisa memasukkan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT ke DPK paling lambat 2 April 2014 mendatang.
Hanya saja, untuk masuk ke dalam DPK tidak sembarangan. PPS harus memastikan apakah masyarakat yang mengajukan diri dalam DPK benar-benar tidak terdaftar dalam DPT. PPS harus mengecek dan memastikan WNI tersebut belum terdaftar dalam DPT 14 hari sebelum pemungutan suara pemilu legislatif dilakukan.
Jika proses untuk mengakomodasi dalam DPK tidak terpenuhi, masih ada alternatif lain. Warga negara yang memang memenuhi syarat akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Mereka yang bisa masuk dalam DPKTb adalah yang tidak terdaftar dalam DPT, tidak juga terdaftar dalam DPK. Namun memiliki identitas resmi negara seperti KTP, paspor, dan lainnya.
"Nanti KPPS mencatat. KPU memberi kesempatan dari pukul 12.00 sampai pukul 13.00 di TPS untuk mengakomodasi hak konsitutsional warga dan itu masih terbuka lebar," kata dia.
KPU berencana akan mengumumkan DPT final hasil penyempurnaan pasa 26 Maret 2014 mendatang. Pengumuman akan dilakukan pada rapat pleno terbuka yang melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan partai politik (parpol) peserta pemilu.
"Teman-teman (KPU) di daerah sedang melakukan penyempurnaan terakhir di kabupaten/kota. Nanti secara bergelombang ke tingkat provinsi. Nanti 26 maret di tingkat nasional" jelas Ferry.