Komisioner KPU RI, Feri Kurnia (tengah) meninjau proses pencetakan surat suara pemilu legislatif di salah satu pabrik pencetakan di Bandung, Senin (10/2). (Septianjar Muharam)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, ada kelebihan surat suara yang disimpan di perusahaan percetakan. KPU mengingatkan perusahaan untuk menyimpan kelebihan tersbeut sesuai berita acara, dan tidak menyalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.
"Kalau perusahaan macam-macam, ada upaya menyelewengkan akan ditindak pidana," kata Ferry, Senin (24/3).
Surat suara yang masih tersimpan di perusahaan itu, menurut Ferry, merupakan kelebihan setelah disesuaikan dengan daftar pemilih tetap (DPT) termutakhir. Namun, surat suara berlebih itu belum dikirim ke KPU Kabupaen/Kota.
Kelebihan tersebut, lanjut dia, diupayakan akan dimusnahkan sebelum pemilu legislatif pada 9 April nanti. Namun, KPU tetap mewaspadai sebelum dimusnahkan ada oknum nakal yang bermain. "Karenanya kami minta betul Bawaslu untuk mengawasi," ujar Ferry.
Dari 15 paket pencetakan surat suara, 11 paket mengalami kelebihan pencetakan sesuai DPT terbaru. Sementara empat paket, yakni paket III, paket V, XIII, dan XIV harus ditambah pencetakan surat suaranya.
"Kontrak awal jumlah surat suara 758.498.943, setelah diaddendum menjadi 757.963.594. Selisih cetak sebanyak 535.349, tidak sampai satu persen," jelasnya.
Selisih surat suara yang telah dikirim kepada KPU Kabupaten/Kota, menurut Ferry akan disimpan dan dimusnahkan pada masing-masing kabupaten/kota. Sementara selisih surat suara yang belum terkirim akan disimpan dan dimusnahkan di masing-masing lokasi pencetakan.
"Itu sudah kami instruksikan lewat Surat Edaran 146/2014 tanggal 10 Maret kemarin. Pemusnahan nanti akan dibuatkan berita acara, disaksikan Panwaslu dan pihak kepolisian," kata dia.