Home >> >>
Pemilih Tidak Memenuhi Syarat yang Tercatat di DPT Capai 202.346
Selasa , 25 Mar 2014, 20:10 WIB
ANTARA
Seorang warga mengecek namanya dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga 24 Maret 2014, Komisi Pemilihan Umum mencatat sebanyak 202.346 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemiliih. Mereka tetap dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun ditandai tidak bisa ikut serta dalam pemungutan suara pada 9 April 2014 nanti.

"Jumlah pemilih TMS mencapai 202.346. Pemilih tersebut tidak dikeluarkan dari DPT. Namun nama mereka diberi kolom keterangan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU, Jakarta, Selasa (25/3).

Validasi terhadap pemilih TMS dilakukan KPU sejak 15 Februari hingga 20 Maret 2014. Perinciannya, pemilih yang meninggal dunia sebanyak 108.450 orang, berpindah menjadi status TNI/Polri 661 orang, tidak dikenal sebanyak 13.099, pindah domisili 41.541 dan ganda sebanyak 37.870 serta dan belum cukup umur sebanyak 635 pemilih.

Dengan keterangan TMS tersebut, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tidak akan menyampaikan surat pemberitahuan memilih atau disebut formulir model C6. Dalam susunan DPT, pemilih yang dinyatakan TMS itu diarsir dan ditandai. Sehingga KPPS di setiap TPS bisa memastikan mereka tidak ikut memilih pada hari pemungutan suara nanti.

Redaktur : Joko Sadewo
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar