Penyandang disabilitas berjalan saat memilih pada simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, Jakarta, Jumat (14/2). (Republika/Tahta Aidilla)
REPUBLIKA.CO.ID, MARTAPURA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menyiapkan 17 tempat pemungutan suara pemilihan umum legislatif mobile atau bergerak yang tersebar pada setiap kecamatan.
"TPS bergerak dilakukan dengan mendatangi pemilih yang tidak bisa datang ke tempat pemungutan suara sehingga petugas yang pro aktif," kata Ketua KPU Kabupaten Banjar Ahmad Faisal di Martapura, Senin (7/4).
Ia menjelaskan, TPS bergerak yang disiapkan hanya pada 17 kecamatan dari 19 kecamatan di kabupaten itu karena dua kecamatan yakni Telaga Bauntung dan Kecamatan Paramasan tidak memiliki puskesmas. "Selain tidak memiliki puskesmas, dua polsek juga tidak ada tahanan sehingga TPS bergerak bagi dua kecamatan itu ditiadakan sehingga hanya ada 17 TPS bergerak yang dijalankan," ungkapnya.
Ia mengatakan, pemilih yang secara khusus didatangi adalah pasien rumah sakit dan puskesmas rawat inap serta keluarga pasien termasuk tenaga medis dan karyawan pusat pelayanan kesehatan masyarakat itu. Dijelaskan, tujuan TPS bergerak adalah memudahkan pemilih untuk menyalurkan hak suaranya tetapi terkendala aktivitas yang tidak bisa ditinggalkan sehingga harus didatangi agar tidak kehilangan hak pilihnya.
"Jadi, petugas dari KPPS sebanyak dua orang mendatangi pemilih dengan membawa surat suara dan alat coblos dilengkapi satu kotak suara sebagai tempat memasukkan surat suara yang sudah dicoblos pemilih," ucapnya.
Menurut dia, metode pengambilan suara pemilih oleh KPPS melalui TPS bergerak akan didampingi pengawas pemilu lapangan sehingga seluruh proses pemungutan suara berjalan jujur, adil dan rahasia. "Prosesnya didampingi pengawas pemilu lapangan sehingga potensi kecurangan bisa dicegah dan kotak suara langsung dibawa kembali TPS terdekat untuk dilakukan perhitungan setelah pemilih mencoblos," ujarnya.
Ia mengatakan pemilih yang mencoblos melalui TPS bergerak termasuk pemilih khusus tambahan karena mereka tidak terdaftar dalam pemilih di wilayah setempat maupun pemilih khusus yang sudah mendaftarkan diri. "Kami mengakomodir seluruh pemilih yang memiliki kartu identitas seperti KTP sehingga jika mereka punya identitas resmi maka dibolehkan menyalurkan hak pilihnya melalui TPS bergerak," katanya.