Home >> >>
Caleg Almarhum Masih Juga Peroleh Suara
Senin , 21 Apr 2014, 12:55 WIB
Republika/Musiron
Penghitungan Suara

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Almarhum H Lalu Najatul Akbar calon legeslatif DPD RI asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah meninggal dunia, ternyata memperoleh 245 suara dalam Pemilu Legeslatif, 9 April lalu.

"Masyarakat mungkin pertama karena memang tidak tahu atau kedua karena penasaran jadi coblos saja," kata Ketua KPU Kota Mataram Ainul Asikin di Mataram, Senin (21/4).

Menurut Asikin, perolehan suara sah caleg almarhum nomor 19 tersebut, terdapat di hampir setiap kecamatan. Dari 161.365 surat suara sah, almarhum H Lalu Najatul Akbar memperoleh 245 suara.

Padahal, lanjut dia, pihaknya telah menyosialisasi hal ini kepada masyarakat. Selain itu, KPU juga tidak mencantumkan foto caleg almarhum di dalam surat suara pemilihan DPD. "Tapi masih ada saja yang memilih," kata Asikin.

Terkait perolehan suara tersebut, KPU menilai surat suara tetap sah dan akan dicantumkan di dalam berita acara pemilu bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Sementara itu, lanjut Asikin, KPU Kota Mataram telah menetapkan hasil rekapitulasi pemilu pada rapat pleno di Hotel Grand Legi, Minggu (20/4). Pukul 22.00 Wita, KPU sudah sepakat tidak ada perubahan angka perolehan suara.

Namun, KPU masih melakukan klarifikasi jumlah pemilih sah, tidak sah, dan daftar pemilih di dua Kecamatan yaitu Sekarbela dan Cakranegara. Klarifikasi ini menurut Asikin, disebabkan karena ketidaksesuaian antara jumlah suara tidak sah dan suara sah dengan total pengguna surat suara. "Kami kasi waktu satu jam kemarin, tapi sekarang ini sudah selesai semua," kata Asikin.

Redaktur : Joko Sadewo
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar