Home >> >>
KPU Sudah Plenokan Suara dari 15 Provinsi
Selasa , 29 Apr 2014, 18:22 WIB
Seorang pria melintas di depan ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Penghitungan Suara Pemilu DPR & DPD tahun 2014 di ruang sidang utama KPU, Jakarta, Ahad (27/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif 2014 tingkat nasional di KPU pusat telah berjalan sejak Sabtu (26/4) kemarin. Dari 15 provinsi yang telah membacakan hasil rekapitulasinya, rapat pleno baru mengesahkan hasil pileg dari tujuh provinsi.

Pada hari pertama rekapitulasi, KPU mengesahkan suara nasional dari Provinsi Bangka Belitung, Daerah Pemilihan Bangka Belitung. Sementara pengesahan rekapitulasi suara dari Provinsi Riau, Provinsi Banten, dan Provinsi Jambi ditunda.

Pada Ahad (27/4), rapat pleno mengesahkan suara nasional dari Provinsi Kalimantan Barat dan Gorontalo. Sementara suara dari Provinsi Jawa Barat dan Lampung ditunda pengesahannya.

Hari ketiga rekapitulasi, Senin (28/4), KPU mengesahkan suara nasional dari Provinsi Jambi, Sumatera Barat, dan Bali. Sementara rekapitulasi suara dari Provinsi DKI Jakarta dan Bengkulu tidak jadi disahkan.

Selasa (29/4) ini, hingga pukul 18.00 WIB, KPU hanya mengesahkan suara nasional dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). KPU memutuskan menunda pengesahan suara dari Provinsi Aceh. 

Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, rekapitulasi nasional yang terkesan lambat disebabkan masih banyaknya persoalan yang belum terselesaikan di daerah. Jika hanya mengejar aspek formalitas untuk menuntaskan rekapitulasi hingga 6 Mei 2014 sesuai aturan KPU, menurutnya tidak akan sulit.

"Tapi ini kan konsekuensinya hingga ke bawah. Hasil pemilu itu tidak hanya cerminan dari hasil provinsi, tetapi cerminan dari setiap TPS," kata Daniel di kantor KPU, Jakarta, Selasa (29/4).

Daniel memperkirakan, variasi masalah yang berbeda di setiap provinsi akan berdampak paad lama rekapitulasi di KPU pusat. Meski KPU telah mengatur dalam PKPU nomor 21 tahun 2013 telah diatur jadwal rekapitulasi hingga 6 Mei, dan penetapan pemilih pada 9 Mei. Menurut Daniel bisa saja rekapitulasi molor. 

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : ira sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar