Home >> >>
Parpol dan Bawaslu Tolak Pengesahan Suara Nasional Provinsi Aceh
Selasa , 29 Apr 2014, 19:03 WIB
Seorang pria melintas di depan ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Penghitungan Suara Pemilu DPR & DPD tahun 2014 di ruang sidang utama KPU, Jakarta, Ahad (27/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil rekapitulasi pemilu legislatif 2014 dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk semua dapil yang dibacakan KIP Aceh pada saat rekapitulasi nasional, ditolak oleh saksi parpol dan Bawaslu. Sehingga, pengesahan suaar nasional Aceh ditunda.

Saksi dari Partai Nasdem, Ferry Mursyidan Baldan mempertanyakan selisih jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dengan keterangan pemilih yang tertulis dalam Surat Keputusan KPU. 

"Ada selisih 11 pemilih, meskipun sedikit tapi ini memungkinkan hal yang sama terjadi di TPS lainnya," kata Ferry saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di kantor KPU, Jakarta, Selasa (29/4).

Pertanyaan Ferry juga ditanyakan Komisioner Bawaslu Nasrullah. Selain selisih 11 pemilih tersebut, Nasrullah juga mempertanyakan selisih jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang mencapai 501 pemilih.

'Di Dapil Aceh I ada 501 surplus pemilih, kami temukan di Banda Aceh, Aceh Tenggara, Aceh Barat. Siapa manusia 501 orang ini yang bisa datang ke TPS padahal berbeda dengan jumlah DPK dan DPKTb-nya," kata Nasrullah.

Sementara saksi dari PAN, Azis Subekti meminta KIP menjelaskan bagaimana proses rekapitulasi yang telah berjalan di provinsi. Parpol, kata dia, sulit melakukan kontrol karena sejak dari TPS tidak mendapatkan salinan lembaran C1 dari KPPS.

"Saksi PAN sudah walkout saat plenodi provinsi, karena semua rekaitulasi di bawah itu sulit diakses, tidak transparan, dan ada nuansa rekap yang enggak aman. Di bawah tekanan," kata dia.

Saksi dari PDIP, Sudiyatmiko Aribowo mencurigai lembaran yang menuliskan keberatan dari saksi parpol. "Ini ditulis tangan, dan tulisannya sama semua. Ada dua lembaran dengan tanggal berbeda, dan tidak ditandatangani, apakah ini betul-betul dari saksi atau bagaimana," kata Sudiyatmiko.

Ketua Bawaslu Provinsi Aceh, Asqalani mengatakan, keberatan saksi parpol tentang data jumlah pemilih dan DPKTb sebenarnya telah disampaikan ke KIP. Bawaslu sendiri menurutnya lebih fokus menyoroti sulitnya akses parpol mendapatkan salinan formulir C1.

"Bisa dikatakan 50-60 persen KPPS tidak menyerahkan salinan C1 kepada saksi parpol. Sehingga parpol tidak bisa mengawasi aspek-aspek seperti data pemilih, hanya fokus paad perolehan suara," ujar Asqalani.

Bawaslu, menurut dia, bahkan telah memasang iklan di salah satu media cetak di Aceh. Isinya, meminta KIP memberikan salinan C1 kepada saksi parpol.

"Tapi nyatanya sangat rendah sekali kesadaran KPPS. Padahal sengaja tidak memberikan salinan C1 itu kan bisa dipidanakan," ujarnya.

Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, usai rapat mengatakan, selisih 11 pemilih sebenarnya merupakan pemilih ganda. Namun, saat penyempurnaan DPT mereka tidak dicoret hanya diarsir. Sehingga DPT berkirang di dua desa. 

Sementara untuk kasus 501 orang yang terdaftar dalam DPKTb, Ridwan mengakui, memang terjadi kesalahan. Petugas KPPS di TPS memasukkan pemilih yang sebelumnya terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK) ke dalam DPKTB.

"Karena mereka (DPK) datang di atas pukul 12.00, petugas KPPS memasukkan mereka dalam DPKTb, sehingga jumlahnya nambah jadi 501," jelas Ridwan.

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : ira sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar