REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra optimis uji materi UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, dalam persidangan tidak banyak pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim terhadapnya. Karenanya ia yakin para hakim konstitusi akan mengabulkan permohonan tersebut.
"Materiil yang saya uji ini berbeda dengan yang pernah diajukan sebelumnya. Pasal yang diuji berbeda. Makanya saya minta MK bersikan obyektif dan tidak apriori," kata Yusril di gedung MK, Selasa (21/1).
Yusril mengakui, memperjuangkan uji materi undang-undang tersebut seorang diri. Namun ke depan hasilnya akan dirasakan oleh banyak pihak dan berlaku universal.
Namun, satu hal yang dia pertanyakan, bagaimana MK mengambil keputusan bila jumlah hakim sebanyak delapan orang. Padahal dalam UU MK, persyaratan dalam sebuah sidang itu diujikan dengan tujuh atau sembilan hakim.
Terkait jumlah hakim, Ketua Majelis Hakim Ahmad Fadlil Sumadi mengatakan, akan memutus bersama tujuh orang hakim konstitusi lainnya. Nanti kalau memang belum ada jalan keluar, maka suara ketua MK, Hamdan Zoelva yang dianggap menentukan.
"Kami akan bergantung pada posisi ketua. Dia yang akan diminta pendapatanya dan mengambil keputusan akhir," ujar dia.