REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan pemilu serentak pada 2019 seharusnya menjadi pintu untuk presiden independen.
"Kalau menurut saya itu keputusan yang nanggung dan belum tuntas. Karena selain mengambulkan pemilu serentak seharusnya capres independen juga diperbolehkan. Kemarin soal itu memang tidak disentuh," kata pengamat politik UGM, Kuskrido Ambardi di Yogyakarta, Senin (27/1).
Menurutnya, putusan MK juga harus menghapuskan presidential threshold untuk pencapresan. "Dengan diperbolehkannya calon presiden independen, hal itu akan menjadi kontrol terhadap partai. Sehingga partai bukan lagi satu-satunya sumber rekrutmen politik," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) tersebut.
Jika jalur capres independen dibuka, lanjutnya, maka tokoh potensial yang tidak populer bisa turut andil dalam pemilu. Karena memang, tak ada aturan yang menyebut capres potensial harus berasal dari partai.
Namun, ia menilai, putusan MK yang memberlakukan pemilu serentak pada 2019 memang sudah tepat. Karena terkait erat dengan efektivitas dan kesiapan KPU saat ini.
"Kalau soal waktu pemilu serentak memang sudah tepat kalau dilakukan untuk 2019. Sekarang saja persoalan DPT dan logistik masih menjadi pekerjaan rumah KPU," ujarnya.