REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anies Baswedan menemukan adanya ketimpangan antara tujuan dan pelaksanaan konvensi capres Partai Demokrat sejak diluncurkan pada 15 September lalu. Antara lain, masih minimnya pelibatan publik dalam proses penjaringan pemimpin ini.
"Karena itulah, pada 5 Februari lalu saya mengirimkan surat kepada komite konvensi Partai Demokrat untuk menuangkan semua pemikiran saya mengenai konvensi yang prosesnya masih berjalan sampai saat ini," tuturnya dalam sebuah pernyataan yang diterima ROL, Senin (10/2).
Berikut adalah isi salinan surat yang dikirimkan Anies kepada Komite Konvensi Capres.
Jakarta, 3 Februari 2014
Kepada Yth Komite Konvensi Partai Demokrat
di Jakarta
Dengan hormat,
Semoga surat ini menemukan Bapak dan Ibu sekalian dalam keadaan sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Yang Maha Kuasa.
Melalui surat ini, perkenankan saya menyampaikan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan Konvensi Partai Demokrat yang telah berjalan sejak 15 September 2013. Semoga bisa menjadi bahan pemikiran untuk mengoptimalkan konvensi.
Pertama: seperti disampaikan dalam berbagai kesempatan, saya menilai konvensi adalah sebuah proses yang benar, baik, dan sejalan dengan prinsip demokrasi. Tidak hanya Partai Demokrat, semua partai di Indonesia perlu didorong untuk menyelenggarakan hal yang sama, apa pun sebutan bagi proses seleksi ini.
Karena, kehidupan berpolitik dan bernegara yang demokratis berpangkal dari pengelolaan internal partai secara demokratis dan bertanggung jawab. Konvensi memungkinkan sebuah platform terbuka dan transparan untuk melakukan seleksi publik terhadap kandidat presiden yang akan diajukan oleh partai.
Kedua: karena konvensi sebagai sebuah mekanisme adalah baik dan benar, maka ia harus diselenggarakan secara sungguh-sungguh. Inti dari konvensi adalah menyediakan ruang kontestasi bagi para calon agar mereka bisa dibandingkan dan dinilai oleh publik. Partai Demokrat telah menetapkan, penentuan pemenang konvensi adalah berdasarkan hasil survei seperti disebutkan dalam Pasal 19 Keputusan Majelis Tinggi Partai Demokrat Nomor 7 Tahun 2013. Ini adalah penegasan tentang pentingnya faktor penilaian publik dalam keseluruhan rangkaian konvensi.
Ketiga: Sejak peluncuran 15 September 2013, kecuali acara temu kader yang sifatnya internal, tidak ada kegiatan yang melibatkan publik dan peserta konvensi sampai dengan kegiatan Meet the Press tanggal 6-9 Januari 2014.
Dan, berdasarkan survei CSIS, ditemukan bahwa 83 persen masyarakat Indonesia menyatakan tidak mengetahui tentang Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat. Sebagai peserta konvensi saya melihat perlu ada pelibatan elemen publik yang maksimal dalam rangkaian proses Konvensi ini.
Keempat: Debat peserta konvensi belum dijadikan wahana untuk membandingkan ide agar bisa ditimbang oleh publik. Kualitas debat perlu ditingkatkan dan Komite Konvensi perlu memberikan peluang bagi publik untuk menilai secara obyektif dan mendalam.
Kelima: Debat peserta konvensi sejauh ini tidak disiarkan melalui media elektronik nasional (TV, radio nasional) untuk memaksimalkan viewership dari rangkaian proses debat tersebut. Sementara, dalam sebuah proses pencalonan presiden, unsur penyiaran adalah salah satu unsur penting agar publik bisa menilai, membandingkan dan memilih calon presiden.
Hal ini juga ditegaskan oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat yang tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 Keputusan Majelis Tinggi Partai Demokrat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Peraturan Tata Tertib konvensi, yang menyebutkan bahwa debat publik dilakukan secara terbuka dipandu oleh moderator yang dipilih dan ditetapkan Komite Konvensi melalui media televisi nasional.
Pelaksanaan debat yang tanpa disiarkan media televisi nasional adalah tidak sejalan dengan Keputusan Majelis Tinggi. Saya berharap masalah ini menjadi perhatian serius dan Komite Konvensi bisa menjalankan sebagaimana ketetapan peraturan Majelis Tinggi diatas.
Keenam: Tentang pelaksanaan survei. Dijelaskan bahwa penentuan pemenang Konvensi adalah melalui hasil jajak pendapat atau survei. Transparansi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan survei akan menentukan tingkat keterandalan survei.
Saya berharap Komite Konvensi bisa memberikan penjelasan mengenai survei ini secara lengkap dan detail (termasuk metodologi), sehingga para peserta konvensi memiliki informasi sama dan akurat. Selain itu jadwal pelaksanaan survei tidak seharusnya mengalami pengunduran, baik pelaksanaan maupun pelaporannya. Sampai dengan surat ini dibuat, hasil survei bulan Desember 2013, yang diundur ke Januari 2014 belum disampaikan pada peserta konvensi.
Saya berharap Komite Konvensi akan terus menjalankan proses ini dengan lebih baik, obyektif serta sesuai rencana agar bisa mencapai tujuan penyelenggaraan konvensi.Demikian butir-butir pikiran untuk menjadi perhatian dan bisa ditindaklanjuti. Sebelumnya, atas perhatian dan kerjasamanya saya menyampaikan terima kasih.
Hormat saya,
Anies Baswedan