Home >> >>
Pramono Edhie Dorong KPK Usut Kader Demokrat
Senin , 17 Feb 2014, 21:20 WIB
Tahta Aidilla/Republika
Pramono Edhie Wibowo

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Peserta konvensi capres Pramono Edhie Wibowo mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kader Partai Demokrat yang terlibat kasus korupsi.

"Saya yakin KPK mampu membrantas korupsi. Demikian juga Demokrat mendukung sepenuhnya upaya tersebut dan tak main-main mendukung program pemerintah walapu pun banyak kader kami yang tersandung kasus tersebut," katanya di Denpasar, Senin (17/2).

Ia menjelaskan, Demokrat konsisten mendukung KPK agar tidak ada lagi oknum pejabat yang melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Pramono pun yakin KPK tidak akan pandang bulu terhadap oknum pejabat yang melakukan korupsi dan perbuatannya mengakibatkan masyarakat makin miskin.

Menurut dia, fokus pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono selain memberantas korupsi, akan melakukan pembenahan internal Demokrat. Sehingga pada pemilu 2014 tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat.

"Demokrat menindak tegas semua kadernya yang kedapatan dan terjerat masalah korupsi. Sehingga tidak mencoreng nama partai gara-gara kesalahan seorang oknum kami yang melakukan tersebut karena sudah menjadi kesepakatan internal," ujarnya.

Ia pun berjanji jika terpilih sebagai presiden akan melanjutkan upaya pemerintahan sebelumnya untuk memberantas korupsi.

"Korupsi menjadi masalah yang serius di negara ini karena membuat rakyat sengsara. Sehingga pemerintah harus terus gencar dalam pemberantasan virus dan penyakit dalam tubuh oknum pejabat publik itu," ujarnya.

Redaktur : Mansyur Faqih
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar