REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan surat permintaan penangguhan pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP. KPK melayangkan surat itu kepada presiden dan DPR RI.
Kedua RUU itu kini tengah dibahas di Panja DPR. Anies melihat isi draft kedua RUU tersebut dapat menganggu upaya pemberantasan korupsi. "Wakil rakyat jangan lukai hati nurani rakyat yang ingin pemberantasan korupsi di negeri ini berjalan tuntas," ujar dia, dalam keterangan persnya, Jumat (22/1).
Salah satu poin yang menjadi perhatian KPK adalah isi draft RUU KUHP yang memasukkan korupsi ke dalam tindak pidana umum. Padahal selama ini korupsi masuk sebagai tindak pidana khusus alias kejahatan luar biasa. Dengan dihilangkannya kekhususan itu, KPK melihat adanya potensi mengganggu pemberantasan korupsi dan keberadaan lembaga antirasuah itu menjadi tidak relevan.
Untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi ini, Anies masih percaya dengan KPK. Karena itu, ia berharap eksistensi KPK tetap terjaga. "KPK memang bukan satu-satunya lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi. Akan tetapi, selama ini KPK-lah yang sudah terbukti bekerja secara serius dan dipercaya publik," ujar peserta Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat itu.