Home >> >>
Endriartono: Kalau Perlu Pengedar Narkoba Dihukum Mati
Kamis , 06 Mar 2014, 06:15 WIB
Republika
Endiartono Sutarto

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Mantan Panglima TNI Jenderal (Pur) Endriartono Sutarto mendukung hukuman mati bagi para pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang berdampak menghancurkan masa depan bangsa.

"Penyedia narkoba yang kemudian memperdagangkannya, atau pengedar, harus dihukum seberat-beratnya, termasuk kalau perlu hukuman mati," kata Endriartono dalam Debat Bernegara antara 11 peserta Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat di Makassar, Rabu (5/3) malam.

Menurut Endriartono, pertimbangan hukuman mati untuk pengedar narkoba menjadi pilihan mengingat kerusakan yang ditimbulkan berkait dengan masa depan bangsa.

Sementara secara umum untuk penyalahgunaan narkoba, Endriartono, mengatakan perlu ada pemahaman lebih mendasar dalam hal tersebut.

"Narkoba memang menghancurkan masa depan bangsa, tetapi harus dibagi siapa yang terkait. Kalau mereka cuma pengguna tentu sanksinya berbeda," ujarnya.

Ia membedakan pengguna narkoba ke dalam dua kategori yaitu yang sadar dan tidak sadar telah mengonsumsi barang haram tersebut. Bagi pengguna yang tidak sadar ia menyatakan mereka berhak mendapatkan bantuan rehabilitas tanpa perlu dijatuhi sanksi.

"Pengguna yang tidak sadar itu ada, misalkan karena disusupkan barang haram di makanannya. Itu perlu dibantu rehabilitasi tanpa sanksi," ujar dia.

"Sementara pengguna yang sadar harus dijatuhi sanksi, karena mereka ini perlahan akan menyebabkan penularan kebiasaan mengkonsumsi narkoba," katanya menambahkan.

Redaktur : Yudha Manggala P Putra
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar