Home >> >>
Dahlan: KPK Masih Dibutuhkan Hingga Lima Tahun ke Depan
Kamis , 06 Mar 2014, 07:18 WIB
Republika- Tahta Aidilla
Dahlan Iskan

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan mengatakan keberadaan dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dibutuhkan di Indonesia hingga lima tahun lagi.

"KPK memang lembaga sementara, tetapi dalam lima tahun ke depan Indonesia masih membutuhkan KPK seperti sekarang ini," kata Dahlan dalam Debat Bernegara antara 11 peserta Konvensi Calon Presiden di Partai Demokrat di Makassar, Rabu (5/3) malam.

Dahlan, yang juga salah satu peserta Konvensi Capres Partai Demokrat, manyampaikan rasa hormat atas kinerja KPK selama ini. Ia menilai bahwa penindakan KPK selalu berdasarkan pada bukti penerimaan aliran dana kepada para koruptor.

"KPK selama ini tidak memperkarakan orang yang tidak terima uang, bukan persoalan hanya kesalahan administrasi. Artinya KPK memang menindak orang yang terima uang," ujarnya.

Dahlan mengatakan langkah tersebut tepat, sebab banyak juga pengelola pemerintahan yang kurang baik dalam menyelenggarakan administrasi tetapi tidak menerima aliran dana atau melakukan tindak korupsi.

"Demikian juga sebaliknya, banyak orang yang administrasinya baik, tetapi dia korup, dia terima uang haram," katanya menambahkan.

Lebih lanjut Dahlan meyakini bahwa tindakan korupsi sebetulnya cenderung dilakukan bukan berdasarkan kemiskinan melainkan kerakusan.

"Korupsi itu sifat rakus dasarnya, bukan karena miskin. Oleh karena itu saya setuju kalau koruptor dimiskinkan semiskin-miskinnya," ujar dia.

Redaktur : Hazliansyah
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar