REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDIP memberi syarat khusus kepada siapapun orang yang berminat menjadi calon wakil presiden (cawapres) Joko Widodo (Jokowi). Partai berlambang banteng moncong putih ini menetapkan cawapres Jokowi harus mau menjadi ban serep. "Cawapres Pak Jokowi adalah orang yang bisa berfungsi sebagai nomor dua dan mau jadi ban serep," kata Sekretaris Jendral DPP PDIP, Tjahjo Kumolo ketika dihubungi Republika, Rabu (26/3).
Tjahjo mengatakan seorang wakil presiden harus bekerja sesuai fungsi dan kewenangannya. Jangan sampai ada dualisme kepemimpinan hanya karena tidak ada pembagian kewenangan kerja yang jelas. "Jangan sampai jadi wakil tapi aktingnya presiden. Melampaui kewenangan presiden," ujarnya.
PDIP tidak ingin gegabah menentukan cawapres. Apalagi saat ini banyak pihak yang merayu-rayu PDIP. Tjahjo mengatakan mereka yang sekarang merayu dan berbuat baik kepada PDIP bisa saja kelihatan wajah aslinya ketika sudah dipilih. "Pasti sekarang semua orang berbaik-baik merayu. Tapi sekali dipilih wajah asli bisa keluar," katanya.
Kehati-hatian PDIP menentukan cawapres tidak lepas dari persoalan konstitusi yang mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden. Tjahjo mengatakan konstitusi hanya mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden tapi tidak mengatur perpisahan antara keduanya. Dia mengatakan apabila dalam lima tahun ke depan terjadi keributan antara presiden dan wakil presiden maka PDIP yang akan dirugikan. "Kalau ada dualisme kepemimpinan nasional, PDIP akan juga rugi besar," ujarnya.