REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen PDIP, Hasto Kristianto, menjelaskan ada lima tugas utama Tim Pemenangan Gabungan (TPG) kandidat capres-cawapres PDIP, Joko Widodo (Jokowi) dan Muhammad Jusuf Kalla (JK).
Hasto menjelaskan tugas dan kewenangan TPG Jokowi-JK usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TPG Jokowi-JK, Jumat (23/5) malam. Adapun kelima tugas utama TPG Jokowi-JK, yaitu:
1. Tim kampanye nasional bertugas melakukan usaha-usaha pemenangan
2. Tim kampanye nasional memiliki kewenangan untuk membentuk tim kampanye nasional di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
3. Tim kampanye nasional berwenang dan berhak mewakili pasangan capres-cawapres, baik sifatnya ke dalam maupun ke luar, serta dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara langsung kepada pasangan calon
4. Tugas tim kampanye nasional seperti diatur dalam undang-undang tentang pemilu presiden dan peraturan KPU nomor 16.
"Tugas dan kewenangan tim kampanye nasional Jokowi-JK itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi dan JK dengan Surat Keputusan (SK) bernomor: 001/KEPUTUSAN/JKWJK/5/2014," papar Hasto.
SK Jokowi-JK ini, jelas Hasto, juga mengatur tentang personalia tim kampanye di tingkat nasional.