Home >> >>
Apa Saja Tugas dan Kewenangan Tim Pemenangan Jokowi-JK?
Sabtu , 24 May 2014, 09:21 WIB
antara
Jusuf Kalla (kanan) berbicang dengan Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen PDIP, Hasto Kristianto, menjelaskan ada lima tugas utama Tim Pemenangan Gabungan (TPG) kandidat capres-cawapres PDIP, Joko Widodo (Jokowi) dan Muhammad Jusuf Kalla (JK).

Hasto menjelaskan tugas dan kewenangan TPG Jokowi-JK usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TPG Jokowi-JK, Jumat (23/5) malam. Adapun kelima tugas utama TPG Jokowi-JK, yaitu:

1. Tim kampanye nasional bertugas melakukan usaha-usaha pemenangan

2. Tim kampanye nasional memiliki kewenangan untuk membentuk tim kampanye nasional di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

3. Tim kampanye nasional berwenang dan berhak mewakili pasangan capres-cawapres, baik sifatnya ke dalam maupun ke luar, serta dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara langsung kepada pasangan calon

4. Tugas tim kampanye nasional seperti diatur dalam undang-undang tentang pemilu presiden dan peraturan KPU nomor 16.

"Tugas dan kewenangan tim kampanye nasional Jokowi-JK itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi dan JK dengan Surat Keputusan (SK) bernomor: 001/KEPUTUSAN/JKWJK/5/2014," papar Hasto.

SK Jokowi-JK ini, jelas Hasto, juga mengatur tentang personalia tim kampanye di tingkat nasional.

Redaktur : Nidia Zuraya
Reporter : c57
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar