Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) dan Hatta Rajasa (kiri) usai pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Ahad (1/6).
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wajah pers Indonesia di tengah ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, khususnya televisi, dinilai buram. Gugus tugas Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan indikasi penyimpangan atas prinsip-prinsip independensi dan kecenderungan memanfaatkan berita untuk kepentingan kelompok tertentu.
Dalam siaran pers bersama antara Ketua Dewan Pers Bagir Manan dan Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Senin (2/6), disebutkan tiga indikasi penyimpangan itu. Pertama, dalam frekuensi pemberitaan, MetroTV memberikan porsi yang lebih banyak kepada pasangan calon Jokowi-JK dibandingkan pasangan calon Prabowo-Hatta. MetroTV juga memberikan porsi durasi yang lebih panjang kepada pasangan calon Jokowi-JK dibanding pasangan calon Prabowo-Hatta.
Kedua, dalam frekuensi pemberitaan, TVOne memberikan porsi pemberitaan yang lebih banyak kepada pasangan calon Prabowo-Hatta dibandingkan pasangan calon Jokowi-JK. TVOne juga memberikan porsi durasi yang lebih panjang kepada pasangan calon Prabowo-Hatta dibandingkan pasangan calon Jokowi-JK.
Ketiga, dalam frekuensi pemberitaan, RCTI, MNC TV dan Global TV memberikan porsi pemberitaan yang lebih banyak kepada pasangan calon Prabowo-Hatta dibandingkan pasangan calon Jokowi-JK. RCTI, MNC TV dan Global TV juga memberikan porsi durasi yang lebih panjang kepada pasangan calon Prabowo-Hatta dibanding pasangan calon Jokowi-JK.
Paparan data dan analisa pemberitaan lembaga penyiaran itu berdasarkan pemantauan dan temuan gugus tugas terhadap tayangan sepanjang 19 Mei - 25 Mei 2014 . Maka, Dewan Pers dan KPI merasa perlu mengingatkan pengelola lembaga pers penyiaran agar sungguh-sungguh memperhatikan kewajiban dan tanggungjawab.
Pertama, pers harus menjaga integritas dan bersikap independen dalam melakukan peliputan pemilu, serta mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang demokratis dan menjaga harmoni dalam perikehidupan publik.
Kedua, menggunakan pemberitaan untuk kepentingan pihak tertentu, bertentangan dengan prinsip independensi dan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang telah diratifikasi oleh semua pemilik grup media.
Ketiga, menggunakan pemberitaan untuk kepentingan pihak tertentu, melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 32/2002 tentang Penyiaran.