Masjid Kayu Jao, di Nagari Kayu Jao, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumbar. Atap masjid yang terdapat gonjong rumah gadang menunjukkan kuatnya persatuan antara adat Minangkabau dan Islam.
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Jika terpilih menjadi pemenang, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) akan melarang munculnya peraturan daerah baru yang berlandaskan syariat Islam. Larangan ini diberlakukan kepada daerah-daerah yang telah membuat perda berlandaskan syariat Islam, kecuali Aceh sebagai daerah istimewa.
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menilai wacana yang diusung oleh Jokowi-JK itu bertentangan dengan semangat otonomi daerah. "Berarti wacana itu menunjukkan adanya upaya sentralistik seperti dulu," kata Mahyeldi saat dihubungi Republika, Ahad (8/6).
Menurutnya, otonomi daerah ini diakui oleh undang-undang. Sehingga, daerah memiliki wewenang untuk membuat peraturan tanpa harus diputuskan oleh pemerintah pusat.
Di dalam undang-undang juga disebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban melindungi budaya masyarakat. Dalam kasus di Kota Padang yang masyarakatnya bagian dari adat Minangkabau, maka tak bisa dipungkiri bahwa adat ini mengadopsi nilai-nilai keislaman.
"Ada falsafah adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah. Syarak mengato adat memakai. Itulah yang berlaku di tanah Minang" katanya.
Karena adat Minangkabau berlandaskan nilai-nilai keislaman, maka nilai-nilai inilah yang menjadi keseharian masyarakat. Karena itu,pemerintah daerah di Sumatra Barat berkewajiban untuk melindungi nilai-nilai tersebut yang dikuatkan landasan hukumnya dalam peraturan daerah.
"Keseharian masyarakat di tanah Minang ini seperti berpakaian yang menutup aurat atau budaya orang Minang yang suka mengaji ke surau dan masjid harus kita dorong dan dikuatkan dalam peraturan daerah. Toh ini kan juga sudah membudaya bagi masyarakat Minang," katanya.
Menurut Mahyeldi, peraturan daerah yang berlandaskan syariat Islam seperti itu tidaklah sempit dan menakutkan. Karena pada hakikatnya, Islam mengatur tentang kehidupan yang membawa kepada kebaikan dalam hubungan bermasyarakat.
"Islam tidak hanya terkait masalah halal dan haram. Ketika ada aturan tertib lalu lintas itu kan juga syariat Islam. Ketika ada aturan berlaku jujur dan tidak korupsi ini kan intinya syariat Islam," katanya.
Karena itu, Mahyeldi mengingatkan agar pemerintahan pusat yang sudah terpilih agar tidak menjadikan aturan hukum di Indonesia secara sentralistik seperti dulu. "Indonesia ini luas dan gak bisa dibuat sama semuanya. Sekarang kan sudah ada aturan mana yang diatur pemerintah daerah dan mana yang diatur pusat," kata Mahyeldi.
Seperti diketahui, sejumlah pemerintah daerah di Sumatra Barat menerapkan perda berlandaskan syariat Islam. Di antaranya adalah Kota Padang tentang Instruksi Walikota No. 451.442/BINSOSIII/2005 tentang Kewajiban Berbusana Muslimah, Kabupaten Solok dengan Perda No. 10/2001 tentang Wajib Baca Al-Qur’an untuk Siswa dan Pengantin dan Perda No. 13/2003 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh, Kabupaten Pasaman Barat dengan Perda No. 22/2003 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah bagi Para Siswa, Mahasiswa dan Karyawan, dan Kabupaten Padang Pariaman dengan Perda No. 02/2004 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Maksiat.
Sebelumnya, Ketua Tim Bidang Hukum Pemenangan Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan mengatakan pemerintahan Jokowi-JK akan melarang munculnya peraturan daerah baru yang berlandaskan syariat Islam. Namun, khusus untuk Aceh, PDIP akan memberikan keistimewaan.
"Aceh pengecualian (boleh ada syariat Islam) karena Aceh daerah khusus," kata Trimedya di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/6).
Trimedya menyatakan Jokowi-JK memahami keistimewaan Aceh yang memiliki sejarah panjang dengan dunia Islam. Karenanya, tidak akan larangan perda baru di Aceh yang berlandaskan syariat Islam. "Kami memahami kekhususan Aceh. Sama seperti di Papua dan Yogyakarta," ujarnya.
Selain Aceh, PDIP menolak munculnya perda syariat Islam baru. Karena dianggap tak sejalan dengan ideologi yang dianut PDI Perjuangan. Selain itu, syariat Islam juga bertentangan dengan UUD 1945. "Ideologi PDIP Pancasila 1 Juni 1945. Pancasila sebagai sumber hukum sudah final," ujar Ketua DPP Bidang Hukum PDIP itu.
Perda syariat Islam dinilai bakal menciptakan dikotomi tatanan sosial di masyarakat. Ujung-ujungnya, perda syariat Islam dianggap bakal menganggu kemajemukan NKRI yang berlandaskan Bhineka Tunggal Ika.
"Ke depan kami berharap perda syariat Islam tidak ada. Ini bisa mengganggu kemajemukan karena menciptakan pengotak-kotakan masyarakat," kata anggota Komisi III DPR itu.
Sementara itu, dalam sebuah kesempatan dialog dengan masyarakat di Padang, Jumat (6/6), Jusuf Kalla mengatakan bahwa dalam syariah itu mengatur aqidah, ibadah dan muamalah. Kalau untuk ibadah dan aqidah, tak perlu diatur dalam perda. Al Quran, kata dia, punya kedudukan lebih tinggi dari pada perda.
"Kalau persoalan itu diatur dalam perda, lalu apa bedanya bupati dengan Tuhan," katanya.