REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan kesiapannya untuk segera terlibat dalam proses penyelidikan laporan fitnah dalam penyebaran dugaan transkrip perbincangan Megawati denganya terkait perkara korupsi armada Transjakarta. Basrief menyatakan bersedia diperiksa sebagai saksi jika proses penanganan kasus ini sudah sampai tahap pemeriksaan saksi.
“Siap, karena saya yang melapor, proses hukumnya kan memang demikian,” ujar Basrief di Kejaksaan Agung (Kejakgung) Jumat (20/6).
Basrief berujar, laporan resmi yang sudah ia ajukan kemarin pun akan ia ikuti semua tahapan prosesnya. “Iya, dimana dan kapan saja, saya ikuti,” ujarnya.
Sebelumnya, kemarin Kamis (19/6), Basrief melaporkan transkrip palsu yang memuat dialog antara dia dan Ketua Umum PDI P Megawati. Basrief merasa Kejakgung kerap dipojokan atas segenap tuduhan yang berkaitan dengan capres Jokowi. Khususnya, ikhwal keterlibatan Jokowi dalam dugaan korupsi aramada Transjakarta yang penanganannya dilakukan oleh Kejakgung.
“Saya sampaikan laporan pengaduan saya kepada Kapolri no B108/A/L/06 2014 agar isu ini bisa segera diusut (penyebarnya) sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Sementara itu, terpisah Kapolri Jenderal Sutarman memastikan laporan dari Basrief akan segera diusut tuntas. Sutarman mengatakan, selain laporan soal transkrip tersebut, ia juga menerima informasi dari Basrief soal surat lain yang berkaitan dengan korupsi Transjakarta.
Sutarman menambahkan, jajarannya akan melakukan koordinasi dengan KPK untuk membuktikan keaslian transkrip tersebut. Pasalnya, disebut-sebut sumber transkrip dari perbincangan antara Mega dan Basrief itu berasal dari sadapan KPK.
“Akan berkoordinasi dengan KPK, karena perlu dilakukan pencarian alat bukti, akan ditelusuri kepada siapapun terkait ini untuk dijadikan bahan pembuktian,” ujar dia.