REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin (23/6).
''Sebagai saksi,'' kata Kuasa Hukum Setiyardi, Hinca Panjaitan, Senin (23/6).
Ia melanjutkan, panggilan ini merupakan yang kedua kalinya karena pertama Setiyardi tidak bisa hadir. Hinca mengatakan, kedatangannya ke Bareskrim menemui penyidik untuk mengklarifikasi apapun yang dibutuhkan ke penyidik.
Setelah dari pemeriksaan penyidik, kliennya akan langsung ke dewan pers untuk kembali memberi klarifikasi. Menurut dia, dewan pers perlu mendengarkan maksud dari diterbitkannya Tabloid Obor Rakyat.
''Sebelum memutuskan produk jurnlistik dia harus mendengarkan dulu. Itu SOP, ketika diadukan yang teradu harus di dengarkan,'' kata Hinca.
Ia menjelaskan, kliennya ingin menyampaikan terkait produk pers Tabloid Obor Rakyat. Kliennya juga akan menjelaskan latar belakang tabloid tersebut.
Hinca mengatakan, tidak ada pelanggaran pemilu dalam Tabloid Obor Rakyat. ''Bawaslu sudah bilang tidak ada pelanggaran pemilu. Kita lihat nanti apa yang ditanya penyidik. Ke dewan pers jelaskan saja,'' kata dia.