Home >> >>
Pendiri Hanura: Pernyataan Wiranto Soal Prabowo Menyesatkan
Senin , 23 Jun 2014, 13:58 WIB
Republika/ Yasin Habibi
Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pernyataan mantan panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto yang menyebut Prabowo Subianto berinisiatif terkait penangkapan para aktivis pada 1998 menuai polemik. Salah satu pendiri Partai Hanura Elza Syarief menilai pernyataan Wiranto itu tidak benar.

"Keterangan Pak Wiranto yang antara lain menyatakan bahwa Prabowo telah melakukan penculikan aktivis atas inisiatif sendiri adalah pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan," kata Elza, di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Senin (23/6).

Elza menyampaikan itu dalam keterangan pers bersama mantan politikus Partai Hanura Fuad Bawazier dan anggota Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Hatta Rajasa Andre Rosiade. Elza menyebut Wiranto seharusnya tidak menyebut seseorang bersalah atau tidak dalam kaitan dengan kejadian penculikan. Karena ia mengatakan, sudah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas kasus tersebut.

Berdasarkan putusan pidana Nomor PUT, 25-16/K-AD/MMT-II/IV/19, Elza mengatakan, salah satu amarnya menyebut beberapa orang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan aktivis. Beberapa orang prajurit itu melanggar Pasal 333 KUHP. Prajurit yang divonis adalah Komandan Tim Mawar Mayor Inf Bambang Kristiono, Kapten Inf FS Multhazar, Kapten Inf Nugroho Sulistyo Pondi, Kapten Inf Yulius Selvanus, Kapten Inf Untung Budi Harto. Elza mengatakan, mereka sudah dihukum penjara dan dipecat dari keanggota ABRI.

Dalam persidangan, Elza mengatakan, Bambang dan anak buahnya mengaku telah bertugas melampui batas kewenangan. Tindakan itu, menurut dia, atas dasar hati nurani untuk mengamankan Sidang Umum MPR. "Kegiatan Tim Mawar ini tidak diketahui dan tidak melibatkan atasan mereka di Kopassus," kata Elza, yang juga bekerja sebagai advokat itu.

Dengan itu, Elza mengatakan, berdasarkan hukum atasan Tim Mawar tidak memerintahkan adanya penangkapan terhadap para aktivisi. Karena menurut hukum, ia mengatakan, yang diproses adalah orang yang melakukan dan memerintahkan tindakan tersebut. "Kalau tindakan tersebut karena kemauan sendiri, maka hanya orang yang melakukan saja yang dapat dihukum," ujar dia.

Saat kejadian itu, Elza juga mengatakan, Prabowo tidak lagi menjabat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus. Saat ittu Prabowo sudah menjadi Panglima Kostrad. Sementara Danjen Kopassus dijabat oleh Mayjen TNI Muchdi PR. Kemudian ada juga Komandan Grup 4 Kopassus Kolonel Chairawan. "Sehingga tidak ada hubungan hierarki langsung antara Prabowo dengan Tim Mawar tersebut," kata dia.

Elza mengatakan, Chairawan yang merupakan atasan langsung Tim mawar terus berkarier di TNI dan juga naik pangkat menjadi bintang dua. Dengan ini, ia menyebut, Prabowo tidak terlibat dalam tindak pidana seperti apa yang ditudingkan selama ini. "Apalagi sampai dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penculikan atas inisiatif sendiri. Hal tersebut tidak benar," ujar dia.

Sementara Andre Rosiade menegaskan Tim Mawar tidak mendapat perintah dari siapapun, tetapi atas inisiatif Bambang. Ia mengatakan, itu sudah terbukti di Pengadilan Militer dengan putusan yang keluar pada April 1999. Dari sisi jabatan, ia juga mempertanyakan keterkaitan Prabowo secara langsung. "Saat Tim Wawar bekerja, Pak Prabowo itu sudah Pangkostrad, sudah pindah dari Kopassus. Ini kan selalu dihubung-hubungkan saja," kata mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Trisakti itu.

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : Irfan Fitrat
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar