Home >> >>
Prabowo Bukan Mantu Presiden Saat Rekomendasi DKP Keluar
Senin , 23 Jun 2014, 15:17 WIB
antara
Prabowo Subianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Kehormatan Perwira (DKP) disebut tidak pernah merekomendasikan mantan Panglima Kostrad Letjen (Purn) Prabowo Subianto untuk menjalani persidangan di Mahkamah Militer. Salah satu pendiri Partai Hanura Elza Syarief mempertanyakan langkah dari DKP.

Elza merujuk pada dokumen yang beredar belakangan ini. Muncul dokumen yang disebut putusan DKP yang membeberkan beberapa kesalahan Prabowo terkait kerusuhan Mei 1998 dan penangkapan aktivis. "Sebetulnya kalau memang semua perwira tinggi yang sekarang bicara terus mengatakan bahwa Prabowo bersalah, harusnya disidangkan (Prabowo)," kata dia, dalam konferensi pers di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Senin (23/6).

Hingga saat ini, Elza mengatakan, Prabowo tidak pernah disidangkan. Ia menyebut muncul alasan ada eweuh pakeweuh karena mantan Danjen Kopassus itu merupakan mantu Presiden Soeharto. Elza mempertanyakan alasan itu. "Bahwa Prabowo adalah menantu Presiden RI adalah alasan tidak benar. Prabowo bukan menantu Presiden BJ Habibie," kata advokat itu.

Soeharto sudah lengser dari jabatannya sebagai presiden dan digantikan Habibie. Karena itu, Elza heran akan alasan yang muncul sehingga DKP tidak merekomendasikan Prabowo untuk masuk persidangan. "Jangankan Prabowo bisa dibela oleh almarhum Soeharto. Fakta yang tidak dapat dibantah bahwa almarhum Soeharto sendiri pun pada saat itu tidak dapat membela diri atau menolak untuk diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai tersangka," ujar dia.

Mantan politisi Partai Hanura Fuad Bawazier juga menilai alasan itu mengada-ada. Ia mengatakan jelas Soeharto saat itu sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden. "Itu kan namanya putar balik, iya kan, silat lidah, janganlah. Belajar pakai bicara hukum positif yang konkret," ujar politisi yang kini menjadi bagian dari dewan pakar Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Hatta Rajasa itu.

Elza juga menjelaskan tidak ada keterangan saksi dan bukti dalam persidangan yang menyebut Prabowo terlibat. Ia mengatakan, berdasarkan putusan pidana Nomor PUT, 25-16/K-AD/MMT-II/IV/19 beberapa orang terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan aktivis. Prajurit yang divonis adalah Komandan Tim Mawar Mayor Inf Bambang Kristiono, Kapten Inf FS Multhazar, Kapten Inf Nugroho Sulistyo Pondi, Kapten Inf Yulius Selvanus, Kapten Inf Untung Budi Harto. 

Elza mengatakan, para prajurit itu sudah dihukum penjara dan dipecat dari keanggota ABRI. Dalam persidangan, Elza mengatakan, Bambang dan anak buahnya mengaku telah bertugas melampui batas kewenangan. Tindakan itu, menurut dia, atas dasar hati nurani untuk mengamankan Sidang Umum MPR. "Kegiatan Tim Mawar ini tidak diketahui dan tidak melibatkan atasan mereka di Kopassus," kata Elza.

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : Irfan Fitrat
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar