Komisioner Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, Juri Ardiantoro, Hadar Nafis Gumay dan Ferry Kurnia Rizkiyansyas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengonsultasikan ke Komisi II DPR terkait penerbitan peraturan KPU (PKPU) untuk menegaskan mekanisme penentuan presiden dan wakil presiden 2014 terpilih.Konsultasi dijadwalkan melalui rapat dengan pendapat (RDP) pada Kamis (26/6) nanti.
"Kami akan merapikan PKPU kami yang sejak awal sudah sesuai konstitusi. Konsultasi dengan DPR untuk menjelaskan saja runtutan-runtutannya kalau satu putaran atau dua putaran," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay usai rapat pleno di kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/6) dini hari.
PKPU yang akan diterbitkan KPU, menurut Hadar merupakan revisi dari PKPU nomor 21 tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2014. Pasal yang diubah hanya terkait mekanisme penentuan presiden dan wakil presiden terpilih.
Sesuai mekanisme yang berlaku, lanjut dia, perubahan PKPU harus dikonsultasikan dengan Komisi II DPR. Agar perubahan aturan menjadi lebih jelas dan tegas. Serta tidak menimbulkan multi interpretasi di kemudian hari.
Menyangkut perubahan aturan, KPU tetap berpandangan untuk mengikuti aturan konstitusi. Penentuan presiden dan wakil presiden terpilih menurut Pasal 6A UUD 1945 disebutkan pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilih umum dengan sedikitnya 20 persen di setiap provinsi.Yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Regulasi yang sama juga diatur dalam Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Pemilu Presiden nomor 42 tahun 2008.Namun tidak diatur bila pilpres hanya diikuti dua pasang calon.
"Dalam PKPU nanti dipertegas secara gramatikal, dalam hal pemilu diikuti dua pasang calon. Syarat keterpilihan tetap mengikuti aturan konstitusi tersebut," ujarnya.
Meski UU Pilpres tengah diuji tafsir di Mahkamah Konstitusi (MK), Hadar memastikan KPU tidak akan menunggu keputusan dikeluarkan MK. Namun, jika memang MK mengeluarkan keputusan setelah PKPU diterbitkan, KPU akan menaati ketetapan MK.
Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah mengatakan, konsultasi dengan Komisi II tidak akan merombak secara keseluruhan PKPU 21/2014. Konsultasi hanya menjelaskan kepada mitra kerja KPU tersebut, bahwa dilakukan penegasan dan penyesuaian aturan sesuai dengan Pasal 6A UUD 1945.
"KPU hanya menambahkan poin dalam hal 0pemilu diikuti dua peserta. Jika tidak memenuhi syarat sebaran provinsi, maka dilakukan pemilihan putaran kedua," jelas Nur.