Home >> >>
Tahanan KPK 'Nyoblos' di TPS 18
Rabu , 09 Jul 2014, 09:19 WIB
Republika/Wihdan Hidayat
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan hak pilihnya untuk Pilpres 9 Juli, Rabu (9/7). Para tahanan KPK akan menyalurkan hak politiknya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 Kelurahan Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, tepatnya di Gedung KPK.

Sebanyak 18 tahanan akan memilih, 12 orang yang mendekam di Rutan KPK dan 6 orang di Rutan Guntur. Semuanya menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.

Menurut pantauan Republika, TPS yang berada di Gedung KPK kavling C1 ini baru siap pada pukul 08:55. Sedangkan tahanan baru tiba di TPS pukul hingga pukul 09:10 para tahanan belum juga datang ke TPS.

Pada saat pemilu legislatif 9 April lalu, sebanyak 22 tahanan KPK menggunakan hak pilihnya. Para tahanan yang mencoblos ketika pileg tersebut adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Alfian Mallarangeng, mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pelatif golf Deviardi, pengusaha Budi Susanto, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau.

Selain itu, mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurhamid, mantan Kepala Bappebti Sahrul Sampurna, pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman, jaksa Subri, mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, pengacara Mario C Bernando, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, pengacara Susi Tur Andayani, pengusaha Diah Soembedi, dan pengusaha Anggoro Widjojo.

Redaktur : M Akbar
Reporter : C81
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar