REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menilai KPU telah melakukan blunder dengan membuka kotak suara. Dia mengatakan apa yang dilakukan KPU dengan membuka kotak suara sebelum adanya perintah MK bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Itu kan bagian dari dokumen hasil suara yang orisinal, yang akan dipublis menjadi bukti di MK. Kalau membuka kotak suara, KPU bisa dikatakan sudah bertindak melawan hukum," jelas Mudzakkir lewat keterangan yang diterima ROL, Senin (11/8).
Menurutnya jika kotak suara itu sudah dibuka oleh KPU, maka kotak suara itu sudah kehilangan orisinalitasnya. Karena itu, kata Mudzakkir, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak.
"Pertama, bertentangan dengan UU Pilpres karena itu dokumen rahasia yang tengah dalam proses sengketa di MK. Dan kotak suara kan bagian dari alat bukti nanti di MK. Kalau sudah dibuka, orisinalitasnya menjadi hilang dan tentunya itu pelanggaran hukum yang harus ditindak," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (Sigma) Said Salahudin, menyatakan keputusan MK yang disampaikan pada sidang kedua yang digelar Jumat (7/8/2014) lalu menunjukkan bahwa pembukaan kotak suara haruslah melibatkan saksi.