Home >> >>
Dikawal Paspampres, Jokowi Bisa Bekerja dengan Nyaman dan Aman
Ahad , 24 Aug 2014, 08:52 WIB
Republika/Tahta Aidilla
Penembak jitu dari Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) melakukan pengamatan dari atas gedung kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan Jokowi-JK ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemenang Pilpres 2014 pada 21 Agustus lalu. Sehari kemudian, ia langsung mendapat fasilitas negara berupa pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Jokowi menyatakan, pengalawan ketat Paspampres bukan untuk menjauhkannya dengan rakyat, melainkan agar kinerjanya bisa semakin nyaman.

"Mulai Jumat kemarin, sesuai prosedur keamanan, saya dan pak JK akan dikawal Paspampres. Ini tidak dalam rangka untuk menjauhkan saya dengan saudara-saudara, tetapi untuk mengawal amanat rakyat, agar saya bisa bekerja dengan nyaman dan aman," katanya melalui akun Facebook.

Jokowi melanjutkan, "Namun ingin saya katakan, saya tidak ingin kegiatan blusukan saya terganggu dengan paspampers. Nanti saya akan atur supaya semua bisa berjalan dengan baik. Saya ingin pekerjaan saya lancar, keamanan juga terjaga."

Mantan wali kota Solo tersebut ingin bekerja dengan cepat. Karena itu, ia sudah mewanti-wanti aparat di pemerintahan untuk bekerja sesuai aturan.

"Kalau nanti di pemerintahan saya, di daerah manapun, ada kantor pemerintah yang memberi pelayanan kepada masyarakat dengan menarik pungutan yang tidak semestinya, laporkan saja. Mungkin tidak seketika saya datang ke kantor itu, tapi saya pastikan, tindakan dari saya pasti akan sampai ke kantor itu."

Redaktur : Erik Purnama Putra
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar