REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG--Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melarang sekolah dari tingkat SD sampai SMA menjual buku Lembar Kerja Siswa atau LKS kepada siswanya, karena hal itu akan memberatkan siswa.
"Bupati Karawang Ade Swara sudah melarang pihak sekolah menjual buku LKS, sesuai dengan surat edaran bernomor 421/3638/Disdikpora tertanggal 18 September 2012," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang Agus Supriatman di Karawang, Selasa.
Ia mengatakan diedarkannya surat larangan penjualan buku LKS kepada siswa itu didasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa tenaga kependidikan, satuan pendidikan atau komite sekolah tidak dibenarkan melakukan penjualan buku kepada peserta didik.
Menurut dia, jika pihak sekolah memandang perlu pengadaan LKS, maka pihak sekolah dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Karawang dengan rincian, bagi SD dan SMP negeri dan swasta bisa menggunakan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kabupaten untuk pengadaan LKS.
Sementara bagi SMA dan SMK Negeri dapat menggunakan anggaran Dana Penyelenggaraan Pendidikan yang tercantum dalam APBD Perubahan tahun 2012.
Sedangkan bagi SMA dan SMK swasta dapat menggunakan anggaran Biaya Operasional Perawatan Fasilitas (BOPF) yang tercantum dalam APBD Perubahan tahun 2012.
Bagi pihak sekolah yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat Karawang dan akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Surat edaran bupati terkait larangan penjualan buku LKS itu disampaikan, karena hingga saat ini masih banyak sekolah yang melakukan penjualan buku LKS," katanya.
Penjualan buku LKS kepada siswa itu tidak dilakukan secara langsung oleh guru sekolah.
Umumnya guru sekolah tertentu tidak langsung menjual LKS kepada siswanya. Tetapi guru itu merekomendasikan siswanya untuk membeli buku LKS yang dimaksud ke toko yang ditunjuk.