Sabtu 18 Apr 2015 07:53 WIB

Jika Terbukti Bocor, Hasil UN tak Jadi Pertimbangan Masuk ITB

Rep: c01/ Red: Dwi Murdaningsih
Rusunawa Situ II ITB
Foto: itb.ac.id
Rusunawa Situ II ITB

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak menjadikan hasil Ujian Nasional (UN) sebagai penentu kelulusan sekolah. Akan tetapi, Rektor ITB juga tidak akan mempertimbangkan hasil UN sebagai konsideran seleksi masuk perguruan tinggi jika masih ada indikasi kebocoran.

"Kita apresiasi effort pemerintah untuk menjalankan UN bukan sebagai alat ukur kelulusan. Karena beban siswa kan mulai turun sekarang," ujar Rektor ITB Kadarsah Suryadi saat ditemui di ITB, Jumat malam (17/4).

Di sisi lain, Kadarsah juga melihat cukup banyak pemberitaan di media terkait indikasi kebocoran UN. Jika kebocoran itu benar, ia menilai masyarakat sebagai pihak yang seharusnya dididik. Kadarsah menyatakan cara ITB untuk mendidik masyarakat agar indikasi kebocoran UN tidak terulang ialah dengan tidak menggunakan hasil UN sebagai pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi.

"Kita tidak pertimbangkan nilai UN itu sebagai konsideran (pertimbangan) di dalam seleksi masuk perguruan tinggi, kalau itu masih bocor," tegasnya.

Kadarsah juga menyatakan ITB telah memiliki mekanisme based practice dalam seleksi penerimaan mahasiswa. Mekanisme tersebut, lanjutnya, di antaranya didasari kepada rapor kelas satu hinga kelas tiga, indeks sekolah serta dari kualitas lulusan sekolah tersebut yang sudah masuk menjadi mahasiswa ITB. Kadarsah menyatakan pola tersebut didasari kepada pedoman operasional baku dari panitia pusat.

Sebelumnya, indikasi kebocoran UN mendapatkan protes dari Komunitas Pendidikan Kota Bandung. Melihat indikasi tersebut, seluruh aliansi yang tergabung dalam Komunitas Pendidikan Kota Bandung mengimbau agar semua rektor perguruan tinggi di Indonesia tidak menjadikan hasil UN 2015 sebagai salah satu pertimbangan seleksi masuk.

Pasalnya, Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor : 0123/MPK.H/KR/2015 dan Nomor: 8/M/KB/II/2015 menyatakan bahwa hasil UN akan menjadi salah satu faktor dalam penentuan kelulusan calon mahasiswa memasuki perguruan tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement