REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Ainun Naim, mengatakan segera mengirimkan surat edaran (SE) kepada ratusan perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. Pengiriman SE tersebut terkait proses pemilihan rektor di masing-masing PTN. Menurut Ainun, SE akan dikirim kepada 100-an PTN.
"SE sedang kita susun dan akan dikirimkan pekan depan. Isinya mengingatkan tentang proses pemilihan rektor, agar berlangsung transparan dan menghindari proses yang mengundang kecurigaan," ujar dia ketika dikonfirmasi Republika, Kamis (3/11).
Pihaknya pun mengingatkan jika proses pemilihan rektor di tingkat senat universitas tidak boleh menyalahi aturan. Jika menyalahi aturan, maka pemilihan tidak sah dan harus diulang. Menurut Ainun, ada dua hal yang menyebabkan keterpilihan seorang calon di tingkat universitas tidak sah. Pertama, yang bersangkutan dipilih oleh keanggotaan senat yang tidak sah. Kedua, calon terpilih terbukti melakukan pelanggaran akademik.
"Karena itu, proses pemilihan harus sesuai aturan, menjaga nilai-nilai kampus dan menghindari potensi dalam bentuk apapun. Termasuk mendekati pejabat terkait sehingga dapat mempengaruhi hak 35 persen suara oleh Menristekdikti," tambah Ainun.
Sebelumnya, Menristekdikti, Muhammad Nasir, mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan surat edaran kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia terkait proses pemilihan rektor. Menurut Nasir, seorang calon rektor terpilih nantinya harus lolos dua kualifikasi penting.
"Jangan ada permainan dalam pemilihan rektor. Pemilihan rektor harus bersih dari praktik suap maupun permainan lain. Kami sedang siapkan SE untuk menghindari praktik kecurangan pemilihan rektor," ujar Nasir kepada wartawan di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (2/11).