REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Penerimaan mahasiswa penyandang disabilitas masih rentan terjadi di dunia kampus. Untuk itu, sangat diperlukan pedoman ilmiah dan relijius, yang bisa mendorong pengelola kebijakan lembaga pendidikan melayani penyandang disabilitas.
Rektor Universitas Brawijaya (UB), Profesor Mohammad Bisri mengungkapkan, akan ada landasan hukum Fiqih terkait disabilitas, terutama di lingkungan pendidikan. "Dan ini sangat diperlukan karena masih ada kerentanan di ranah dekan dan kaprodi (kepala program studi) yang enggak mau terima," kata Bisri di Hotel Savana Malang.
Menurut Bisri, terdapat sejumlah pengelola fakultas atau prodi di segelintir kampus yang masih belum bisa menerima penyandang disabilitas. Mereka khawatir akan menjadi beban sehingga mempengaruhi akreditasi prodi nantinya.
Untuk itu diperlukan pembahasannya dalam Fiqih sehingga para pengelola tidak bisa menghindari lagi dalam menerima mahasiswa penyandang disabilitas.
Di UB sendiri, Bisri mengungkapkan, terdapat 112 mahasiswa penyandang disabilitas yang didampingi masing-masing satu pendamping. Seluruhnya memiliki tingkat kelulusan cukup baik hingga 90 persen. Bisri juga tak menampik kalau jumlah mahasiswa disabilitas ini masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan total keseluruhan mahasiswa sebanyak 54 ribu.
"Itu karena proses penerimaan kami tetap selektif. Kita tak hanya sekedar terima, tapi dilihat juga sisi akademiknya," tegasnya.
Untuk fasilitas, Bisri mengaku masih harus melakukan pembenahan. Salah satu di antaranya persiapan rumah layanan disabilitas yang masih dibangun hingga saat ini.