REPUBLIKA.CO.ID,Yogyakarta -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengizinkan program belajar Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) hingga akhir semester ini tahun ajaran 2012-1013. Meskipun sekolah tidak lagi mencantumkan statusnya sebagai RSBI.
Nuh mengatakan, setelah akhir tahun ajaran 2012 - 2013 selesai, pihaknya baru akan mengeluarkan kebijakan baru terkait pengelolaan kebijakan eks RSBI. Namun, untuk saat ini, dia mengatakan, akan mengatur kembali dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah tersebut. "Potensi adanya pungli di eks sekolah tersebut masih perlu kami urus terlebih dahulu," ucapnya pada Republika, Rabu (30/1).
Pascakeluarnya putusan mahkamah Konstitusi (MK) soal RSBI, Kemdikbud melarang seluruh sekolah menggunakan status tersebut di papan ataupun kop surat sekolah. Namun, kenyataannya banyak sekolah yang memanfaatkan status itu untuk menarik bayaran lebih.