Jumat 01 Feb 2013 10:00 WIB

RSBI Dibubarkan, Proses Belajar Mengajar tak Terpengaruh

 Sejumlah orang tua/wali murid berfoto bersama usai sidang pembacaan putusan MK tentang RSBI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Sejumlah orang tua/wali murid berfoto bersama usai sidang pembacaan putusan MK tentang RSBI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID,PANGKALPINANG--Kualitas sekolah eks Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tetap unggul.

"Pembubaran RSBI di Pangkalpinang tidak akan mempengaruhi kualitas pendidikan siswanya, karena sekolah tersebut sebelumnya memang kualitasnya lebih unggul dibanding sekolah lainnya," ujar Kepala Dinas Pendidikan Pangkalpinang, Edison Taher di Pangkalpinang.

Namun Edisdon berharap semua sekolah eks RSBI di Pangkalpinang tetap mempertahankan kualitas pendidikannya sehingga bisa membentuk sumber daya manusia (SDM) yang handal.

Sementara itu, pemerintah tetap akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait langkah selanjutnya sebagai pengganti sistem RSBI di Indonesia. "Sebenarnya dalam pembubaran sistem RSBI ini tidak ada pengaruhnya terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah," ujarnya.

Apalagi menurut Edison, Pangkalpinang merupakan ibu kota provinsi, sehingga menjadi cerminan Babel dimata masyarakat luas.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Pangkalpiang tanpa membedakan sekolah.

"Semua sekolah akan terus didukung dan dinilai secara berlaka sehingga akan memicu untuk saling bersaing meningkatkan kualitas pendidikannya dan membentuk siswa-siswa yang berkualitas dan berdaya saing handal," tegasnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement