REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Secara Resmi Kementerian Pendidikan mengumumkan penghapusan Ujian Nasional tingkat pendidikan Sekolah Dasar (UN SD). Penghapusan UN ini tertuang dalam Pasal 67 ayat 1a PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dari pantauan di lapangan, Kamis (16/5), penghapusan UN untuk Sekolah Dasar ini mendapat sambutan positif dari kalangan pendidik. Tenaga pendidik di SDN Margahayu XVIII menanggapi penghapusan UN SD ini dengan gembira. Ratih, tenaga pengajar kelas VI, mengatakan, dengan dihapuskannya maka penilaian kelulusan sepenuhnya diemban pihak Sekolah.
"Bagus sekali dengan dihapuskannya UN SD ini, tapi saya secara pribadi belum setuju sepenuhnya dengan penghapusan ini," katanya. Menurutnya, dengan penghapusan ini pendidikan di tingkat SD belum tentu akan mengalami kemajuan. Dia menegaskan, nanti indikasi seperti apa yang akan ditentukan pihak Sekolah Menengah Pertama saat menyeleksi murid-murid SD ini.
Hal serupa dilontarkan Karminah. Guru kelas VI SDN Margahayu XVIII ini mengatakan, jika dilihat dari sudut pandang kurikulum yang baru, sudah sesuai bila UN dihapuskan. "Menurut Kurikulum Berbasis Karakter, penghapusan UN ini sudah sejalan, namun penerapan kurikulum ini kan dimulainya sejak kelas satu. Apakah yang saat ini kelas lima saat dia naik ke kelas enam akan menggunakan kurikulum ini atau bagaimana," tanya Karminah.
Dia menegaskan, selama pemerintah pusat bersama pemerintahan kota telah mempersiapkan dengan matang mengenai penghapusan UN ini, maka seluruh tenaga pengajar akan mendukung sepenuhnya.