REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Wakil Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Mahmud Fasa mengatakan belum ada aduan yang diterima pihaknya terkait pendaftaran SNMPTN yang diperpanjang sampai Sabtu. (10/5). Sampai delapan hari terakhir, semua dianggap baik-baik saja.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu jika ada aduan mengenai diskriminasi pendaftaran SNMPTN terhadap penyandang disabilitas.
"Selama ini, tidak ada pengaduan sehingga dianggap baik-baik saja," ujar Mahmud Fasa, Wakil Ketua PPDI kepada Republika, Rabu (7/5).
Ia menuturkan, sejak pendaftaran SNMPTN bagi penyandang disabilitas diperpanjang sampai 10 Mei. Pihaknya sampai saat ini sudah menyebar informasi itu ke semua media sosial yang dimiliki serta jaringan di daerah. "Kami sebarkan ke seluruh daerah," katanya.
Menurutnya, terkait dengan perpanjangan waktu pendaftaran SNMPTN. Semuanya merespon baik serta pihaknya akan memberitahukan di daerah. Pihaknya pun menunggu manakala ada perlakuan diskriminasi dilapangan saat pendaftaran SNMPTN. Apakah ada kesulitan saat mendaftar dan lainnya.
Selain itu, Mahmud pun mengkritik perguruan tinggi yang kurang memahami penyandang disabilitas. Ia mencontohkan ketika satu jurusan tidak menerima penyandang disabilitas tubuh dengan alasan belum mempunyai aksesibilitas.
Padahal penyandang disabilitas itu tidak hanya tubuh akan tetapi ada yang lainnya. Makanya, perguruan tinggi akhirnya sadar mengenai ragam disabilitas yang tidak sama. "Dia menyadari betul serta pada faktanya bertolak belakang dengan kenyataan yang ada," katanya.
Menurutnya, jurusan Arsitektur tidak boleh menerima penyandang disabilitas tunarungu. Padahal teman kami yang tunarungu memiliki latar S2 Arsitektur. "Ada kesalahan pemahaman dan mereka (panitia SNMPTN) meminta maaf dengan membuka secara khusus (offline) bagi penyandang disabilitas," ungkapnya.
Ia pun menginginkan kesepakatan tidak ada diskriminasi bagi penyandang disabilitas untuk mendaftar ke perguruan tinggi dilakukan seterusnya. Tidak hanya kesepakatan di meja untuk tahun 2014 saja. Akan tetapi, 2015 dan seterusnya, tidak ada lagi diskriminasi.