REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Mendikbud mengenai perubahan seragam sekolah banyak dikeluhkan masyarakat, terutama para orang tua siswa.
Menurut beberapa orang tua, sosialisasi perubahan seragam tersebut baru diterima setelah tahun ajaran dimulai. Bahkan, tak sedikit orang tua mengeluhkan sudah terlanjur membelikan seragam.
Ibu empat anak bernama Sri mengaku sudah membelikan putranya seragam sekolah sejak jauh hari. Namun, setelah anaknya masuk sekolah ia baru dapat kabar terkait perubahan seragam sekolah anak.
“Makanya anak saya cerita, katanya bajunya mau diganti, tapi belum tahu juga,” kata Sri kepada Republika, Ahad (10/8).
Permendikbud Nomor 45/2014 mengatur mengenai seragam sekolah yang baru. Peraturan yang baru menyebutkan, satu hari di setiap pekan ada seragam khas kedaerahan.
Perubahan juga terjadi dari seragam lama ke seragam baru. Yaitu berupa penambahan lambang merah putih ukuran 5x3 cm di dada sebelah kiri (di atas saku baju) yang berlaku nasional dari jenjang SD hingga SMA/SMK.