Senin 11 Aug 2014 00:50 WIB

Orang Tua Keluhkan Kebijakan Seragam Baru

Rep: c63/ Red: Mansyur Faqih
Pedagang melayani orang tua siswa yang membeli perlengkapan seragam sekolah di salah satu toko seragam sekolah di Tulungagung,Jawa Timur, Sabtu (5/7).
Foto: antara
Pedagang melayani orang tua siswa yang membeli perlengkapan seragam sekolah di salah satu toko seragam sekolah di Tulungagung,Jawa Timur, Sabtu (5/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Mendikbud mengenai perubahan seragam sekolah banyak dikeluhkan masyarakat, terutama para orang tua siswa. 

Menurut beberapa orang tua, sosialisasi perubahan seragam tersebut baru diterima setelah tahun ajaran dimulai. Bahkan, tak sedikit orang tua mengeluhkan sudah terlanjur membelikan seragam.

Ibu empat anak bernama Sri mengaku sudah membelikan putranya seragam sekolah sejak jauh hari. Namun, setelah anaknya masuk sekolah ia baru dapat kabar terkait perubahan seragam sekolah anak.

“Makanya anak saya cerita, katanya bajunya mau diganti, tapi belum tahu juga,” kata Sri kepada Republika, Ahad (10/8).

Permendikbud Nomor 45/2014 mengatur mengenai seragam sekolah yang baru. Peraturan yang baru menyebutkan, satu hari di setiap pekan ada seragam khas kedaerahan. 

Perubahan juga terjadi dari seragam lama ke seragam baru. Yaitu berupa penambahan lambang merah putih ukuran 5x3 cm di dada sebelah kiri (di atas saku baju) yang berlaku nasional dari jenjang SD hingga SMA/SMK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement