REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) memperingatkan agar masyarakat dan semua pihak untuk melaporkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ihwal Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD). Terutama, kata dia, segala perilaku kekerasan yang terjadi pada kegiatan tersebut.
"Laporkan jika memang terjadi kekerasan di sekolah pada saat MOS," Mendikbud Anies Baswedan saat meninjau hari pertama masuk sekolah di SDN 01, 06 dan 07 Pagi, Lebak Bulus, Jakarta, Senin (27/7).
Ia juga menegaskan, agar segala bentuk tindakan tersebut tidak didiamkan. Menurutnya, selama ini banyak orangtua dan siswa yang menjadi korban kekerasan membiarkan kekerasan itu. Dia menilai, banyak pihak yang menganggap kondisi tersebut itu lumrah dan wajar.
Menurut Anies, MOPD bukanlah ajang untuk membalas dendam dari para senior ke junior di sekolah. Dia berpendapat, kegiatan ini merupakan momen penting peserta didik untuk mengenal metode pembelajaran dan kondisi sekolah barunya. Oleh sebab itu, Anies mengaku tidak menyetujui jika terdapat tindakan kekerasan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid menerangkan, segala bentuk kekerasan fisik maupun psikologi itu dilarang untuk dilakukan ketika MOPD. “Bahkan hukuman push up tidak diizinkan,” ujarnya kepada wartawan usai upacara bendera.
Agar tindakan itu tidak terjadi, Hamid mengaku Kemendikbud telah menyebar surat edaran ke sejumlah Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ia mengatakan, Disdik mendapat tugas untuk mengawasi ketat pelaksanaan MOPD. jika terjadi kekerasan, Hamid menegaskan para Kepala Sekolah (Kepsek) adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas peristiwa itu.
“Untuk itu kami harap para Kepsek dan guru juga memberikan pengawasannya,” terangnya.
Seperti diketahui, tahun pelajaran 2015/2016 di segala jenjang sekolah sudah dimulai hari ini, Senin (27/7). Pada momen ini, sejumlah siswa SMP dan SMA/SMK tahun pertama di seluruh Indonesia mulai melaksanakan MOPD.