REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY K. Baskara Aji mengatakan belum mendapat informasi tentang pungutan siswa di sekolah negeri.
‘’Saya hanya mendapat laporan dari teman-teman wartawan dan laporan di surat kabar. Tetapi kami saya sudah memanggil kepala sekolah untuk melakukan interospeksi diri apakah melakukan pungutan yang tidak legal kepada siswa didik. Kalau sekolah telah melakukan pungutan tidak legal di SDN/MIN maupun SMPN/MTsN, kami minta untuk mengembalikannya,’’kata Aji (panggilan akrab K. Baskara Aji) pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (12/8).
Namun, kata dia menambahkan, kalau ada sekolah yang melakukan pungutan legal sesuai dengan kebutuhan, kata Aji menambahkan, mereka diminta untuk memberikan informasi secara jelas supaya orangtua tidak salah persepsi.
Pungutan tidak legal itu misalnya SD dan SMP negeri yang meminta pungutan secara paksa kepada siswa karena kepada siswa SDN dan SMPN dilarang untuk dimintai pungutan. Kalau untuk siswa SMAN/SMKN dan MAN masih boleh menarik pungutan asal biaya operasional lebih besar dari anggaran yang diberikan oleh pemerintah .
‘’Iuran apapun walaupun namanya infak, kalau pemaksaan dan diwajibkan untuk semua baik di SDN maupunSMPN tetap tidak boleh. Sedangkan iuran yang diberlakukan oleh sekolah SMAN/SMKN/MAN tetap tidak diperbolehkan bagi siswa miskin. Seharusnya sekolah yang mencarikan biaya bagi siswa siswa ke Pemkot/Pemkab, Pemda DIY maupun siswa,’’ujarnya.
Aji menegaskan bagi sekolah SDN/MIN/ SMPN/MTsM yang melakukan pungutan tidak legal akan mendapat sanksi dari atasan langsung. Sanksi tersebut akan diberikan mulai dari teguran lesan, tertulis sampai sanksi administrasi berupa penurunan pangkat atau pelepasan jabatan.Dia berharap laporan soal pungutan tidak legal kepada siswa disampaikan kepadanya secara langsung sehingga bisa segera ditindaklanjuti.