REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat wajib belajar 12 tahun mulai dicanangkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih dihadapkan dengan rendahnya mutu layanan pendidikan dasar. Menurut Manager Program Social Development Article 33 Indonesia, Lukman Hakim, kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana sekolah menjadi faktor utama rendahnya kualitas layanan pendidikan dasar tersebut.
"Rendahnya ketersediaan sarana dan prasaranan bukan hanya karena ketiadaan anggaran semata namun juga karena belum adanya standar biaya satuan investasi sarana dan prasarana yang bisa dijadikan acuan penganggaran," kata Lukman dalam dialog yang dilakukan Kemdikbud bersama masyarakat sipil di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Kamis (7/1)
Ia mengatakan, melesetnya target pemenuhan sarana dan prasarana sekolah yang menjadi target Standar Pelayanan Minimun (SPM) merupakan masalah yang harus segera diselesaikan sebelum pemerintah menggulirkan wajib belajar 12 tahun.
Lukman melanjutkan, sampai saat ini belum ada suatu dasar yang jelas mengenai ketetapan perencanaan anggaran sarana prasarana pendidikan. Kata dia, dinas pendidikan biasanya hanya merujuk pada perhitungan yang dilakukan oleh pihak lain, seperti dinas pekerjaan umum.
"Pemerintah pusat dapat membuat pedoman perhitungan kebutuhan anggaran sarana dan prasarana, sehingga memudahkan pemerintah daerah dengan mengacu pada buku panduan bagi daerah untuk menyusun perencanaan anggaran sarana prasarana pendidikan," ucapnya.
Karena itu, kata dia, perlu adanya perbaikan pendataan sarana dan prasarana pendidikan baik di pusat maupun daerah yang nantinya dapat menjadi rujukan dalam perencanaan pembiayaan. Apalagi, kata dia, kualitas pendataan sarana dan prasarana di banyak daerah di Indonesia masih lemah, karena tidak adanya mekanisme insentif dalam proses input dana dari sekolah ke dalam sistem.
"Tidak seperti data siswa yang dikaitkan dengan program bantuan operasional sekolah di mana data siswa selalu tersedia tepat waktu, data sarana prasarana relatif tertinggal. Menurut saya perlu dipikirkan mekanisme yang lebih efektif agar data tersedia up to date," jelas dia.
Selain itu, Lukman juga menilai perlu adanya pemetaan skema penganggaran sarana dan prasarana pendidikan. Skema pembiayaan sarana dan prasarana tersebut, kata dia, dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota.
"Perlu roadmap pemenuhan kebutuhan sarana prasaranan pendidikan untuk menunjang pelayanan pendidikan dan pelaksanaan wajib belajar 12 tahun," ujarnya.