Senin 13 Jun 2016 18:32 WIB

‘Guru Dapat Dilindungi Sepanjang tidak Lakukan Kekerasan Fisik’

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Hafil
Guru
Guru

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, guru dapat dilindungi sepanjang tidak melakukan kekerasan fisik terhadap siswanya. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengingat terdapat guru yang dipidanakan orang tua siswa karena mencubit.

“Perlindungan guru ada di pasal 39 pada PP Nomor 74 Tahun 2008. Mereka dilindungi sepanjang mereka juga tidak melakukan kekerasan fisik. Kami juga melakukan perlindungan sesuai koridor hukum tapi alangkah lebih baik kalau guru dan orang tua tidak saling melaporkan”ujar pria yang biasa disapa Pranata ini kepada wartawan seusai rapat kerja bersama komisi III DPD RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/6). Dalam mendidik anak, Pranata menegaskan, tindakan kekerasan seperti itu tentu tidak boleh dilakukan guru. 

Pranata menerangkan, pendidikan saat ini berbeda dengan cara mendidik di masa lalu. Masalah kekerasan fisik seperti mencubit sudah dianggap tindakan kriminal. Sebab, hal ini sudah tertera dalam aturan perlindungan anak.

Dia juga menceritakan cara mendidik seorang guru tua di Maluku Utara. “Seorang guru tua menganggap memberikan rotan itu akan selalu ada mutiara hitam untuk mendidik anak,”ujar dia. Padahal tanpa rotan, dia melanjutkan, anak bisa dididik dengan baik. Dengan kata lain, kekerasan fisik dalam niatan mendidik sudah tidak boleh lagi dilakukan.

Sebelumnya, kasus seorang murid yang melaporkan gurunya kembali terulang. Guru bernama Inho Loe dilaporkan oleh orang tua siswa kelas 4 SD Antonius Matraman Jakarta Timur berinisial KN karena diduga mencubit KN pada saat mengajar. Laporan masuk ke PPA Polres Jakarta Timur pada Jumat (10/6).

Kuasa Hukum guru tersebut, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kejadian tersebut bermula saat Inho mengajar pada tanggal 7 April 2016 lalu. "Saat mengajar waktu itu muridnya ribut, termasuk si murid yang orang tuanya melapor itu," kata Azas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement