Kamis 12 Jan 2017 17:16 WIB

Ombudsman Terima 795 Pengaduan Dugaan Maladministrasi

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Ombudsman
Foto: Tahta Aidila/Republika
Ombudsman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI menerima 794 aduan dugaan maladministrasi di bidang pendidikan di seluruh Indonesia. "Berdasarkan data SIMPeL (Sistem Informasi dan Pelayanan Publik) per tanggal 4 Januari 2017, terdapat 794 pengaduan dugaan maladministrasi," kata Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Senayan, Jakarta, Kamis (12/1).

Ia merinci, dari 795 dugaan maladministrasi di sektor pendidikan, sebanyak 79 laporan berkaitan dengan penundaan berlarut, 81 laporan tentang memberikan pelayanan, 107 laporan tentang penyalahgunaan wewenang, 64 laporan tentang tidak patut, dua laporan tentang berpihak, 162 laporan tentang laporan penyimpangan prosedur, 33 laporan tentang tidak kompeten, 237 laporan tentang permintaan imbalan dan uang/jasa, 25 laporan tentang diskriminasi serta empat laporan tentang konflik kepentingan.

Amzulian mengatakan, terdapat sejumlah biaya pungutan yang dibebankan pada pelayar. Seperti, iuran OSIS, biaya pengadaan soal UAS/UTS, biaya pembangunan, biaya PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), serta biaya untuk LKS, les, komputer.

Selain itu, pungutan juga terjadi untuk biaya perpisahan sekolah, biaya seragam, infak, biaya pendalaman materi dan biaya ekstrakulikuler.