REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim Saber Pungli Jawa Barat telah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum sekolah SMAN 27 Bandung. Dari hasil penyelidikan, tim merekomendasikan kepala sekolah untuk diberi sanksi disiplin.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan hasil penyelidikan menemukan adanya kesalahan yang dilakukan pihak sekolah. Kepala sekolah berinisial NK itu menyimpan uang sumbangan dari orangtua murid yang memasukan anaknya di sekolah tersebut dalam sebuah brankas.
"Ada unsur kesalahan administrasi yang dilakukan pihak sekolah dalam hal ini oleh kepala sekolah," kata Yusri saat dikonfirmasi Republika, Kamis (3/8).
Dia mengatakan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 5c menyebutkan bahwa anggaran harus disimpan di dalam rekening atas nama sekolah. "Bukan di dalam brankas," ujar Yusri.
Yusri menuturkan proses pemberian sanksi berupa tindakan disiplin kepada kepala SMAN 27 Bandung diserahkan kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat. "Kita merekomendasi diserahkan ke disdik untuk memberi tindakan disiplin yang kalau PNS itu di Peraturan Pemerintah nomor 53/2010," ujar dia.
Ia menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya unsur pungli. Sebab, sumbangan tersebut memang hasil kesepakatan musyawarah antara beberapa pihak berkaitan dengan penerimaan sejumlah murid di SMAN 27 Bandung. Para orangtua bersepakat membayar uang yang akan digunakan untuk pembukaan ruang kelas baru. Meski demikian, Tim Saber Pungli masih terus memantau pascapenyelidikan.
"Sampai saat ini memang tidak ada unsur pungli. Tapi kalau ada temuan lain kita akan selidiki lagi. Sementara tindaklanjut kita serahkan ke disdik," kata Yusri.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Jawa Barat menelusuri dugaan pungli yang dilakukan Kepala SMAN 27 Bandung. Kepala SMAN 27 Bandung diduga memungut iuran kepada puluhan siswa baru untuk uang pembangunan ruang kelas baru berikut meubelernya dan biaya operasional pertahun.
Per siswa dikenakan pungutan sebesar Rp 12 juta dengan total uang yang sudah terkumpul adalah sebesar Rp 194.600.000. Selain pungutan tersebut, diduga juga menarik pungutan terhadap siswa baru pindahan sebanyak 10 orang, yang dikenakan pungutan dana partisipasi sebesar antara Rp 5 juta - Rp 7,5 juta. Dengan total uang yang sudah terkumpul adalah sebesar Rp 60.500.000.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ahmad Hadadi menyebutkan sumbangan tersebut merupakan kesepakatan antara orangtua dan pihak sekolah untuk membuka rombongan belajar.