REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasyidi menilai penyelenggaraan program mayor dan minor di Lembaga Pendidik Tenaga Keguruan (LTPK) kurang tepat. Karena menurut dia, dalam Undang-undang (UU) Guru dan Dosen dijelaskan bahwa guru harus profesional dan memiliki ijazah yang linier.
"Di dalam UU guru dan dosennya itu mesti linier mesti sama ijazahnya, kalau orang yang gak linier gak dibayar. Kan saya gak bisa berkomentar dulu, biarkan dikaji dulu tapi yang pasti memang di Undang-undangnya gak boleh," kata Unifah, Selasa (4/12).
Terlepas dari aturan yang tercantum dalam UU Guru dan Dosen tersebut, lanjut Unifah, dia mengaku senang-senang saja dengan penyelenggaraan program mayor dan minor bagi calon guru di LPTK tersebut. Karena menurut dia, banyak juga guru atau calon guru yang memiliki kemampuan ganda.
Di sisi lain, Unifah juga mengkritisi aturan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang dinilai masih berbelit-belit dan tidak efektif. Menurut Unifah lebih baik program PPG hanya dilakukan pada masa pra jabatan.
"Saya setuju PPG, sangat setuju. Tapi buat pra jabatan, karena kalau (PPG) dalam jabatan gurunya itu (pasti) meninggalkan kelas dalam waktu sebulan setahun (untuk mengikuti PPG dalam jabatan). Itu gimana? sedangkan guru kita kurang kan," jelas Unifah.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta agar LPTK menyelenggarakan program mayor dan minor. Karena ke depan semua calon guru wajib memiliki kompetensi ganda.
"Misalnya calon guru itu ambil program mayornya bahasa Inggris, nah minornya ambil bahasa asing atau bahasa Indonesia, sehingga ketika dilapangan maka keahlian tambahan itu bisa diperbantukan," kata Muhadjir.