Rabu 09 Jan 2019 10:58 WIB

Permendikbud PPDB Berbasis Zonasi Sudah Diteken

Permendikbud sedang diharmonisasi di Kemenkumham.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah calon peserta didik bersama orang tuanya mengikuti proses verifikasi berkas administrasi akademik dan non akademik di SMA Negeri 1 Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (2/7). Hari ini mulai dilakukan verifikasi berkas bagi PPDB sistem Zonasi.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Sejumlah calon peserta didik bersama orang tuanya mengikuti proses verifikasi berkas administrasi akademik dan non akademik di SMA Negeri 1 Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (2/7). Hari ini mulai dilakukan verifikasi berkas bagi PPDB sistem Zonasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020 sudah diteken oleh Mendikbud Muhadjir Effendy, Selasa (8/1). Saat ini, Permendikbud tersebut sedang diharmonisasi atau diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.

“Sudah, (Permendikbud PPDB berbasis zonasi) sudah saya teken, kemarin,” kata Muhadjir usai membuka taklimat Tata Kelola Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 di Gedung Kemendikbud Jakarta, Rabu (9/1).

Dia mengungkapkan, PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020 akan tetap membuka beberapa jalur yang tetap mengutamakan zonasi di setiap jalurnya. Kendati begitu dia belum menjelaskan secara detail jalur apa saja yang akan dibuka pada PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020.

“Dibaca saja nanti, tapi yang pasti semua jalur tetap mengutamakan radius atau zona,” jelas dia. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi memastikan setelah diundangkan, Permendikbud tersebut akan segera dilaunching. "Nanti akan dilaunching, tunggu saja, masih diundangkan dulu," tambah Didik.

Jika berkaca proses PPDB tahun ajaran 2018/2019, ada lima jalur yang dibuka di setiap sekolah. Dengan pertimbangan utama radius atau zona sebagai 

SMAN 8 Depok umpamanya, pada PPDB tahun ajaran 2018/2019 membuka lima jalur penerimaan siswa baru dengan total penerimaan 324 siswa. Pertama, jalur Warga Penduduk Sekitar (WPS) dengan kuota 10 persen. Kedua, jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dengan kuota sebanyak 20 persen.

Untuk jalur ketiga, yaitu Penghargaan Permaslahatan Guru dan anak berkebutuhan khusus (ABK) dengan kuota hanya 5 persen. Keempat, jalur prestasi dengan kuota sebanyak 25 persen dan jalur kelima yaitu Rerata Hasil UN (RHUN) sebanyak 45 persen.

Setiap jalur memiliki ketentuan dan syarat yang mesti dipenuhi oleh setiap pendaftar. Misalnya, pada jalur KETM pendaftar mesti membuktikannya dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM), KIP atau penerima PKH. Begitupun dengan jalur prestasi atau jalur lainnya, ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi. Kendati begitu, setelah syarat terpenuhi, radius akan menjadi pertimbangan utama dalam menyeleksi siswa.

"Umpamanya pendaftar melalui jalur UN, kan dulu nilai UN itu yang menjadi pertimbangan utama. Tapi setelah zonasi, nilai UN tetap dipertimbangkan tapi bukan faktor utama, radius yang utama," kata kepala sekolah SMAN 8 Depok Nurlaely beberapa waktu lalu.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement