Kamis 31 Jan 2019 17:04 WIB

DIY akan Tetapkan Sendiri Luasan Zona Dalam PPDB 2019

Tahun lalu, luasan zona yang dipakai di DIY adalah jarak lima kilo meter.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah calon peserta didik bersama orang tuanya mengikuti proses verifikasi berkas administrasi akademik dan non akademik di SMA Negeri 1 Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (2/7). Hari ini mulai dilakukan verifikasi berkas bagi PPDB sistem Zonasi.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Sejumlah calon peserta didik bersama orang tuanya mengikuti proses verifikasi berkas administrasi akademik dan non akademik di SMA Negeri 1 Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (2/7). Hari ini mulai dilakukan verifikasi berkas bagi PPDB sistem Zonasi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menetapkan sendiri luasan zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

Namun, ada beberapa perubahan dari sistem zonasi yang ditetapkan sendiri oleh Pemprov DIY. Perubahan tersebut yaitu dalam mengatur luasan zona yang akan ditetepkan dalam sistem zonasi ini.

"Kalau di DIY nanti juga akan kita ikuti Permen (Peraturan Menteri) saja. Tapi mungkin kita akan ada perubahan yang kaitannya dengan luasan zona yang kita tentukan," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY, Kadarmanta Baskara Aji kepada Republika.co.id, beberapa waktu lalu.

Saat ini pihaknya masih membahas terkait penetapan luas zona yang akan diberlakukan di DIY. Hal ini dilakukan dengan alasan pemerataan penerimaan siswa di sekolah-sekolah yang ada di DIY.

"Kemarin luasan zona yang kita pakai itu kan lima kilo meter. Mungkin nanti akan kita bicarakan lagi, mungkin bisa lebih pendek untuk daerah tertentu dan lebih panjang untuk daerah tertentu lagi," kata Baskara.

baca juga: Mendikbud Usul Sistem Akreditasi Sekolah Diganti

Pengaturan luasan zona ini diatur sendiri oleh Pemprov DIY. Kemungkinan, pengaturannya akan dilakukan dengan mengeluarkan peraturan sendiri dari Pemprov DIY.

"Nanti mungkin pakai Peraturan Gubernur atau cukup dengan Peraturan Kepala Dinas," kata dia.

Walaupun begitu, peraturan terkait zonasi di DIY tetap akan mengacu kepada peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat. Salah satu peraturan yang diubah dari tahun lalu dalam sistem zonasi tahun ini yaitu penghapusan pemberlakuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam PPDB.

"Permendikbud tentang zonasi ini kan tidak banyak perubahan dari tahun kemarin. Perubahannya hanya berkaitan dengan penggunaan SKTM saja, sekarang sudah tidak perlu lagi penggunaan SKTM," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement