REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — RUU Madrasah dan Pendidikan Keagamaan akan menjadi sejarah awal penguatan pesantren. Ketua Fraksi FPKB MPR RI, H. Jazilul Fawaid menilai, sebagai institusi pendidikan tertua di Indonesia, pesantren belum sepenuhnya mendapat pengakuan negara.
“Jangan ditanya sumbangsih pesantren terhadap negara, banyak sekali, kalau masyarakat di kampung-kampung sih sudah banyak yang mengakui peran pesantren, tapi pengakuan negara belum sepenuhnya, kini saatnta negara memberikan pengakuan yang pantas untuk pesantren,” kata dia, dalam siaran persnya, Jumat (14/9).
RUU ini mengamanatkan negara agar lebih menguatkan pendidikan pesantren, baik dari segi pendanaan, pengakuan maupun sinkronisasi kurikulum dengan lembaga pendidikan yang dikelola negara melalui kementerian agama maupun kemendikbud.
Selanjutnya, kata dia, PKB akan terus berjuang agar RUU ini disahkan menjadi UU (undang-Undang). “Memang perjuangan kita gak sampai di sini saja, kita akan tetap mendorong agar disahkan menjadi UU, setelah itu PKB juga akan ikut aktif mengawal penerapan UU ini hingga benar-benar dirasakan dampaknya oleh pesantren,” tuturnya.
Sebagai partai berbasis masyarakat pesantren atau nahdliyin, bahkan rata-rata PKB ini juga lulusan pesantren, sejak awal kami mengawali dan mengawal RUU ini," imbuh Jazil yang juga lulusan Pesantren Ihyaul Ulum, Gresik.
Seperti diketahui, RUU Pesantren dan pendidikan keagamaan telah diusulkan FPKB agar masuk prolegnas sejak tahun 2013. Dengan ditetapkan menjadi RUU sebagai usul inisiatif DPR, Jazil pun bersyukur perjuangan PKB membuahkan hasil.