REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen yang dikenakan angkutan logistik dengan kereta api disarankan dihapus. Penghapusan ini bertujuan agar pelaku usaha beralih dari angkutan jalan ke kereta api terkait over dimensi dan overload (ODOL).
"Pengusulan ke Kemenkeu untuk pengurangan PPN 10 presen, truk dibebaskan sementara angkutan kereta masih pajak, nanti kelihatan hasilnya akan signifikan," kata Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Transportasi Cris Kuntadi diskusi publik 'Peran Kereta Api Guna Mendukung Peraturan Pemerintah dalam Penerapan Pembatasan Muatan ANgkutan Barang di Jalan Raya' di Jakarta, Selasa (2/10).
Dia meyakini penghapusan PPN 10 persen akan menarik minta pelaku usaha beralih ke KA. Dampak lainnya, pelanggaran ODOL serta kerusakan jalan yang diakibatkan bisa berkurang signifikan.
Cris mengatakan dua kementerian harus bersama-sama mengusulkan, yaitu Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mewakili PT Kereta Api Indonesia. "Pihak Kemenkeu akan memanggil BUMN dan Kemenhub dan mendudukan, ini akan diusulkan secara formal, selain itu Badan Kebijakan Fiskal juga bukan hanya meningkatkan pendapatan tapi menekan biaya," katanya.
Dalam kesempatan sama, Vice President Divisi Non Kontainer PT Kereta Api Logistik Edi Sudarto mengatakan penghapusan PPN akan sangat menarik para pelanggan serta menciptakan daya saing. "Akan menarik pelanggan dengan adanya insentif itu, tercipta efisiensi dan daya saing," katanya.
Baca juga, Okupasi Kereta Api Logistik Masih 70 Persen