Sejumlah petugas saat memasang plang untuk bangunan yang menunggak pajak di Apartemen Titanium, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (24/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah petugas saat memasang plang untuk bangunan yang menunggak pajak pada wahana Snowbay di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah petugas saat memasang plang untuk bangunan yang menunggak pajak di Apartemen Titanium, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (24/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah petugas saat memasang stiker untuk bangunan yang menunggak pajak pada wahana kereta gantung di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah petugas saat memasang stiker untuk bangunan yang menunggak pajak pada wahana kereta gantung di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah petugas saat memasang stiker untuk bangunan yang menunggak pajak pada wahana kereta gantung di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah petugas saat memasang plang untuk bangunan yang menunggak pajak pada wahana Snowbay di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Timur melaksanakan penertiban objek pajak yang menunggak terhadap sejumlah bangunan, Rabu (24/10).
Penertiban meliputi sejumlah bangunan dengan total nilai objek pajak yang menunggak PBB-P2 senilai Rp 43 miliar.
Advertisement