REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin (29/10) memutuskan kenaikan tingkat bunga penjaminan. Tingkat bunga penjaminan untuk periode 31 Oktober 2018 sampai 12 Januari 2019 untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR masing-masing mengalami kenaikan 25 basis poin (bps).
Tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum menjadi 6,75 persen dan di BPR menjadi 9,25 persen. Sedangkan, simpanan valas tetap dua persen.
Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengatakan, tingkat bunga penjaminan simpanan ditetapkan naik berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, suku bunga simpanan perbankan masih terus mengalami kenaikan merespons kenaikan suku bunga kebijakan moneter dan potensial masih berlanjut.
"Kedua, kondisi dan risiko likuiditas masih relatif terjaga. Hanya saja, terdapat tendensi meningkat di tengah tren kenaikan bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit," ujar Destry kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (30/10).
Ketiga, kata dia, stabilitas sistem keuangan (SSK) terpantau stabil. Meskipun demikian, terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan.
Merujuk pada PLPS Nomor 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada pekan kedua bulan Januari, Mei, dan September. Kecuali, bila terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
"Mempertimbangkan kenaikan suku bunga simpanan di perbankan masih terus berlangsung di tengah dinamika pasar keuangan yang juga cukup tinggi. Maka, LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan tingkat bunga penjaminan," tutur Destry
Dalam hal ini, LPS akan terus berupaya melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan. Sekaligus hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.
"Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin," ujarnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan. Hal itu berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
"Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana," kata Destry.
Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.