REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Ulama Aceh yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) memfatwakan bahwa hoaks atau berita bohong haram hukumnya. "Kami sudah duduk merancang dan merumuskan fatwa bahwa hoaks merupakan perbuatan haram," kata Ketua MPU Aceh, Prof Tgk H Muslim Ibrahim di Banda Aceh, Rabu (7/11).
Fatwa haram tersebut, kata dia, ditujukan kepada pembuat dan penyebar hoaks, termasuk kepada mereka yang sudah mengetahui informasi yang diterima berita bohong, tetapi juga menyebarkannya. Muslim mengatakan, pengaturan hoaks sudah diatur dalam Islam sejak 15 abad silam. Fatwa dikeluarkan untuk mengingatkan pembuatan dan penyebaran hoaks adalah haram.
"Fatwa hoaks ini dikeluarkan bukan karena ada musim politik Pemilu 2019, tetapi bagaimana mengulang dan mengingatkan masyarakat tidak membuat dan menyebarkan berita bohong," katanya.
Sementara, Wakil Ketua MPU, Tgk H Faisal Ali mengatakan, dalam fatwa tersebut juga disebutkan kriteria hoaks, yakni berita bohong yang dikemas untuk hal tertentu. "Berita bohong itu ditujukan seperti untuk penistaan, menyudutkan orang tertentu, serta lainnya yang kebenarannya tidak ada," katanya.
Kemudian, kriteria berita bohong lainnya tidak ada di media massa resmi. Sebab, berita-berita media massa resmi sudah jelas kebenarannya informasi yang disampaikan. "Hoaks ini jelas hukumnya haram. Karena itu, kami mengimbau masyarakat mengecek kebenaran sebuah berita atau informasi yang diterima sebelum menyebarkannya," kata Faisal.